Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

2/22/2024 | 12:57 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-22T05:57:42Z
Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polsek Terbanggi Besar
Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polsek Terbanggi Besar
Lampung Tengah , Alasannews.com - Gegara lupa mengunci pintu, rumah seorang warga di Griya Yukum Jaya Blok C, Kelurahan Yukum Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah di satroni maling.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (26/12/23) lalu sekira pukul 01.00 Wib

Tak tanggung tanggung, pelaku inisial RH (34) warga Kel. Karang Endah Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah berhasil menggasak uang tunai dan barang berharga milik korban Marselia Ginting (34) dengan total kerugian mencapai Rp. 40 juta.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H menjelaskan bahwa saat peristiwa itu, korban tertidur dan lupa mengunci pintu rumahnya.

“Setelah terbangun di pagi harinya, korban mendapati 1 unit Hp Iphone 14 Promax warna gold beserta tas yang berisikan cincin berlian, Aipods warna putih, Token BCA, Kabel Cash Iphone, uang sebesar Rp.2 juta, KTP, SIM C, SIM A, NPWP, BPJS Kesehatan, ATM BCA sudah hilang,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Kamis (22/2/24)

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 40 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berbekal laporan korban, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku, pada Rabu (21/2/24) sekira pukul 00.30 WIB.

“Ya betul. Pelaku pencurian diketahui berinisial RH (34) warga Kel. Karang Endah Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah dan kini telah kita amankan,” ujarnya.

Untuk saat ini kata Kompol Edi Qorinas, pelaku masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

Kemudian terkait barang bukti hasil curian, masih dalam pencarian petugas.

Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, baik pagi, siang maupun malam hari.

"Jika ingin beristirahat dan meninggalkan rumah, agar selalu mengunci pintu dan bila perlu gunakan kunci tambahan pada rumah dan kendaraan. Hal ini menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya pencurian," imbaunya.

Karena, sambung Kapolsek, pencurian itu terjadi tidak hanya ada niat dari si pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan.

"Oleh karena itu, ketika hendak beristirahat atau bepergian, pastikan rumah dalam keadaan terkunci," demikian pungkasnya. (Humas/H)

Editor : Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update