Alasannews.com -- Tolitoli Sulawesi Tengah -
Awalnya korban mengunjungi ayah kandungnya di Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli pada saat itu ayah kandung korban melihat ada kelainan pada bagian perut korban yang nampak buncit,dan setelah ditanya korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya yang bernama Daniel Tangpali alias Daniel. Dan , kemudian ayah kandung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak polres Tolitoli. Polres Tolitoli pada tanggal 07/02/2024 langsung menjemput dan menahan pelaku.
Kapolres Tolitoli melalui Kasi Humas Polres Tolitoli memberikan penjelasan pada hari Jum'at 23/02/2024 bahwa pelaku Daniel melakukan pencabulan terhadap anak tirinya /korban pertama kali Pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 14.00 wita bertempat di dalam kamar rumahnya di Jl.Trans Sulawesi, Desa Dungingis, Kec.Dakopemean, Kab.Tolitoli dengan cara membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming akan dibelikan HP kalau sudah ada uangnya. Namun, karena saat itu tersangka belum ada uangnya sehingga tersangka meminjamkan HP miliknya untuk dipakai bermain, dan saat itu korban langsung masuk ke dalam kamar kemudian susul oleh tersangka masuk kedalam kamar korban. dan tersangka kemudian membuka celana korban, namun menadapat penolakan dari korban namun bapak tiri memaksa korban hingga celana korban terbuka. Dan, kemudian bapak tiri melampiaskan nufsu bejatnya. Sejak peritiswa itu tersangka bapak tiri dengan leluasa sering melakukan persetubuhan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban hamil, dengan usia kehamilan saat ini sekitar 6 (enam) bulan. Jelas Budi Atmojo
Sampai dengan berita ini diturunkan, penyidik polres Tolitoli telah mengirim SPDP Ke Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli pada hari Senin tanggal 12/02. 2024. Sedangkan pasal yang diangkakan kepada pelaku, yakni pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun.dion
Tidak ada komentar:
Posting Komentar