Ketapang KALBAR, Alasannews.com - Bangunan Abrasi yang berlokasi tepatnya di pantai pecal kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang (KAL-BAR)-Kalimantan Barat tahun anggaran 2023 tempo lalu, menimbulkan pertanyaan serta gagal mutunya pembangunan, kurangnya kepengawasan serta kelalaian instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap keuangan negara, yang sekedar datang diam dan diduga molor.
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan 1 Pontianak SNVT PJSA Provinsi Kalimantan Barat, Jl.A.Sood No.06. Kota Pontianak 78121. Telp.(0561)-734866 Fax. (0561)763911. Email : Satkerpisak1@gmail.com, selain itu dari masa berakhirnya kontrak kerja tidak mencantumkan di papan proyek.
PPK Sungai dan Pantai, Pembangunan pengaman pantai Kabupaten Ketapang, dengan No.Kontrak : PS 0102-BWS8.7.1.PK/09/2023, dimulai 03 Juli 2023 tempo lalu, dengan anggaran Rp.14.560.000.000',-, (Empat belas Miliyar lima ratus enam puluh juta rupiah), yang berlokasi di Pantai Pecal Ketapang, dengan waktu pelaksanaan 180 hari Kalender, konsultan supervisi : CV.Atrium Arsitek Konsultan Perancang, serta penyedia jasa : PT.Putra Mataram Perkasa, bersumbernya dana dari APBN tahun anggaran 2023 menjadi sorotan publik.
Hal hasil kacamata tim investigasi awak media Alasannews.com di lapangan adapun temuan, secara kualitas mutu kegiatan tidak sesuai dengan spekulasi di lapangan, serta tampak seperti Paving Block berserakan hinggs ada yang pecah menjadi dua bagian diakibatkan air pasang laut, tentu secara kualitas tlah gagal mutu, tentuy dari segi pembangunan sudah bisa dipastikan tidak akan bertahan lama.
Diduga kuat pembuatan Paving Block, Batu Kubus/Breakwater/Pemecah gelombang untuk perhitungan kekuatan mutu beton yang menggunakan perhitungan kg/m2, sangat diragukan kualitas ketahanannya, sehingga mengakibatkan tidak terjaminnya mutu pekerjaan.
Diharapkan kepada instansi terkait baik APH, Tipikor Polda dan Tipikor Polres Ketapang, serta pemerintah daerah maupun pusat untuk segera memeriksa pekerjaan ini, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku mau itu kontraktor pelaksana di lapangan, dan yang ikut turut serta berperan baik membantu tindak kejahatan yang sudah merugikan rakyat serta diberi hukuman kegiataan berdasarkan pasal dan UU yang berlaku tentang barang dan jasa, pungkasnya.
Oleh Teguh
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar