Jakarta, Alasannews.com - Beberapa lembaga survei yang menayangkan Quick Count di media media baik cetak maupun elektranik khususnya yang ditayangkan pada tengah hari H Pemilu tgl 14 Februari 2024 kemarin dapat dipidanakan karena perbuatan lembaga lembaga tersebut melanggar Pasal 15 Undang Undang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 15 tersebut dinyatakan:
"Barang Siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap sedangkan Ia setidak tidaknya dapat menyangka bahwa kabar yang demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya 2 ( dua ) tahun."
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 inilah yang selama ini digunakan oleh Rezim untuk memenjarakan Ulama dan Tokoh tokoh Nasional seperti diantaranya Habib Riziq Shihab, Reporter dan Wartawan Senior Edi Mulyadi, Anton Permana,Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan beberapa lainnya. ( 19/02/24)
Apalagi jika rekapitulasi C Hasil yg ditemukan dan dikumpulkan oleh para Pejuang Perubahan di seluruh Indonesia terbukti sangat berbeda dengan perhitungan yang disiarkan oleh Quick Count yg disiarkan di media media maka akan menjadi tambahan bukti utama untuk memenjarakan lembaga lembaga survey tersebut.
Source : Anna
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar