Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Abdullah Al Katiri Pakar hukum : Lembaga Survey Pembuat Quick count Yang diTayangkan di Media Dapat diPidanakan

2/19/2024 | 21:49 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-19T14:49:18Z

Jakarta, Alasannews.com - Beberapa lembaga survei yang menayangkan Quick   Count    di media media baik cetak maupun elektranik khususnya yang ditayangkan pada tengah hari H Pemilu tgl 14 Februari 2024 kemarin dapat dipidanakan karena   perbuatan lembaga lembaga tersebut melanggar Pasal 15 Undang Undang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 15 tersebut dinyatakan: 

"Barang  Siapa menyiarkan kabar  yang tidak pasti  atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap  sedangkan Ia setidak tidaknya dapat menyangka bahwa  kabar yang demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan  hukuman penjara  setinggi tingginya 2 ( dua ) tahun."                 

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 inilah yang selama ini digunakan oleh Rezim untuk memenjarakan Ulama dan Tokoh tokoh Nasional seperti diantaranya Habib Riziq Shihab, Reporter dan Wartawan Senior Edi Mulyadi, Anton Permana,Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan beberapa lainnya. ( 19/02/24)               

Apalagi jika rekapitulasi  C Hasil yg  ditemukan dan dikumpulkan oleh  para Pejuang Perubahan di seluruh  Indonesia terbukti sangat berbeda  dengan perhitungan  yang disiarkan oleh Quick Count yg disiarkan di media media maka  akan menjadi tambahan bukti  utama untuk memenjarakan lembaga lembaga survey tersebut.                                     


Source : Anna
Editor : Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update