Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tahun 2024, Pemda Buol Ketambahan 1 Unit Lembaga OPD Baru Dan 1 Bidang Di BKPSDM

1/11/2024 | 14:03 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-11T07:03:23Z




Penulis: Suleman Latantu
Alasannews--Pemerintah Kabupaten Buol Sulteng mendapatkan ketambahan 1 unit Kelembagaan baru  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tahun 2024, dari 28  jumlah  OPD sebelumnya. Sehingga dengan adanya ketambahan 1 unit OPD maka jumlah tersebut bertambah menjadi 29 unit.

Berdasarkan Peraturan Daerah  Nomor  12 tahun 2023 Perubahan Ke (3)  tentang Kelembagaan, Nomenklatur unit OPD baru itu bernama Dinas  Pengendalian Penduduk & KB  Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak dengan  kategori Tipologi (A) 
yang terdiri dari 4 Bidang. 

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Buol, Syarifudin, SP mengatakan  terbentuknya lembaga OPD baru tersebut merupakan gabungan dari beberapa bidang yang sebelumnya melekat  Dinas Kesehatan yakni Bidang Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk serta Bidang Kekerasan Perempuan dan Anak melekat pada Dinas BPM-Pemdes

Pembentukan  lembaga OPD baru sudah memenuhi syarat karena keberadaanya merupakan  kebutuhan yang sangat mendesak. Dengan alasan dan  pertimbangan secara tehnis karena jumlah  angka kekerasan terhadap anak &  perempuan serta pertambahan jumlah penduduk  Kabupaten Buol dari tahun ke tahun terus meningkat. Dan bertambahnya angka jumlah penduduk dinilai sangat mempengaruhi upaya  penurunan angka yang terdampak Stunting di Kabupaten Buol. 

" Jadi, terkait keberadaan 1  OPD baru, selanjutnya masalah urusan penganggaranya secara tehnis pengalokasianya juga akan terpisah tahun 2024 ini" jelas Syarifudin kepada media ini.

Dan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada unit OPD baru itu, lanjut Syarifudin, pihaknya saat ini sedang melakukan penginputan analisa Jabatan dan beban kerja. Karena keberadaanya sudah setara dengan lembaga OPD lainnya dan secara administrasi sudah bisa operasional. 

Selanjutnya untuk pengisian  posisi jabatan struktural dan fungsional dan pelaksana secara otomatis  akan diisi oleh pejabat sebelumnya bawaan dari Dinas Kesehatan dan Dinas BPM-Pemdes, papar Syarifudin.

Dikatakan selain itu,  berdasarkan Perda tersebut, Tipelogi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Buol juga mengalami perubahan dari Tipelogi (C) naik ke Tipelogi (B). Sehingga dengan adanya perubahan itu maka secara  otomatis juga bertambah 1 bidang dari jumlah sebelumnya hanya 2 bidang, jelasnya menambahkan ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update