Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perusahaan PT.FAPE Dan PT.USP Lakukan Pungli, Pinta APH Instansi Terkait Ambil Tindakan Tangkap Pelaku !

1/29/2024 | 20:36 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-29T13:36:06Z
Perusahaan PT.FAPE Dan PT.USP Lakukan Pungli, Pinta APH Instansi Terkait Ambil Tindakan Tangkap Pelaku !
Perusahaan PT.FAPE Dan PT.USP Lakukan Pungli, Pinta APH Instansi Terkait Ambil Tindakan Tangkap Pelaku !
KETAPANG KALBAR , Alasannews.com - Sekali lagi kebun kelapa sawit PT.Fape dan PT.USP Penjajahan dimata masyarakat, berdasarkan informasi yang diperoleh dilapisan elemen masyarakat kecamatan Jelai Hulu dan kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang, semakin tahun semakin jelas dan nyata penjajahan serta penindasan terhadap masyarakat yang dilakukan pihak perusahaan selama ini, sehingga perusahaan ini sangat meresahkan warga disekitarnya wilayah Desa-desa Kecamatan Manis Mata yang terletak di sekitar wilayah perusahaan.

Jalan poros perusahaan yang merupakan jalan penghubung dari Desa ke Desa lainnya antara Kecamatan Jelai hulu dan Manis mata dan lainnya saat ini mobil dilarang melewati jalan tersebut, dikarenakan adanya pengumuman dari perusahaan yang beredar melalui surat sebagai berikut, : (?)

Terjadinya PUNGLI, (Pungutan Liar) yang dilakukan oleh pihak management perusahaan kebun kelapa sawit yang dimana terbitnya himbauan yang berbunyi didalam isi surat tersebut bahwa, " Diberitahukan kepada para pemilik mobil yang melintasi jalan poros PT.USP (Umekah Sari Pratama) dimulai dari tanggal 01 Februari 2024, dengan alasan menjaganya jalan di perusahaan Pt.USP-Pt.Fafe, mobil angkutan yang berisi TBS luar perusahaan tidak diperkenankan masuk atau melewati Cluster 1 USP melalui :
1). Pos Batas USP-Fape.
2). Pos Desa Pembangunan Kinjil
3). Pos Desa Semantun

Untuk mobil yang tetap melewati akan dikenakan iuran biaya perawatan jalan poros dengan ketentuan :
A. Mobil Pickup (berisi TBS) dikenakan biaya iuran sebesar Rp.500.000,-
B. Truck (berisi TBS) dikenakan biaya iuran sebesar Rp.1.000.000,-

Eronisnya, masyarakat pertanyakan mengapa mobil perusahaan boleh melalui jalan tersebut sedangkan mobil yang khususnya umum selain Armada perusahaan tidak diberikan mlintasi jalan, sehingga membuat masyarakat gram kepada pihak perusahaan.

Diharapkan kepada APH instansi terkait baik  pemerintah daerah kabupaten DPRD Kabupaten Ketapang, Bupati Ketapang, Dinas Perkim-LH, maupun pusat agar melakukan pengauditan serta berikan tindakan tegas serta sanksi hukum berdasarkan pasal dan UU yang berlaku,"pungkasnya.

(Oleh : Teguh)
Editor : Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update