Palu, Alasannews.com - LS-ADI ,(Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia) Kabupsten Donggala mendesak Menteri Dalam Negeri Prof Dr Tito Karnavian segera mencopot Moh Rifani Pakamundi sebagai penjabat Bupati Donggala dengan alasan yang bersangkutan saat ini berstatus tersangka.
Penetapan tersangka oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri sesuai hasil gelar perkara pada tanggal 20 Juli 2023, sehingga statusnya yang semula masih saksi dinaikan status menjadi tersangka. Surat Penetapan Tersangka Nomor .S/Tap/80/VII/2023/Tipidter tertanggal 21 Juli 2023.
Arfan Nursyamsi selaku
Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Kabupaten Donggala mengatakan kalau memang status sudah tersangka dan merupakan salah satu aturan Permendagri No 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernut, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 huruf b kecuali status tersangka perkara pidana.
"Kami minta Mendagri Prof Tito Karnavian tidak menabrak aturanya sendiri untuk segera mencopot Moh Rifani P Kadis DPM Sulteng sebagaia penjabat Bupati Donggala sekarang juga. Karena pengangkatan tidak sesuai aturan. Jika status tersangka dari bulan Juli 2023 sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya" kata Arfan Nursyamsi Ketua PD LS-ADI Kabupaten Donggala kepada koran berita Alasannews.com Selasa (23/1/2024) lewat pesan WhatsApp.
Ketua PD LS-ADI Kabupaten Donggala ini mempertanyakan
mengapa DPRD Donggala dan Gubernur Sulteng bisa merekomendasikan orang yang berstatus tersangka. Dan seharusnya sudah gugur secara administrasi.
"Seharusnya pihak Dirjen Otda Kemendagri yang memproses pengangkatan Moh Rifani Pakamundi sebagai penjabat Bupati Donggala lakukan upaya koordinasi ke penyidik Dittipidter Bareskrim Polri terkait adanya surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan apa benar atau tidak. Agar pengangkatan penjabat Bupati Donggala Mendagri tidak menabrak aturannya" kata Arfan
Sebagai warga masyarakat Kabupaten Donggala menurut Arfan bagaimana mungkin seorang pejabat yang berstatus tersangka bisa memimpin Kabupaten Donggala.
"Kita bukan tidak suka Moh Rifandi- nya tapi statusnya sebagai tersangka yang membuat kami heran kok bisa Mendagri proses menyetujui. Padahal cukup jelas aturan main dalam Permendagri No 4 Tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 huruf b terkait tersangka dalam perkara pidana" ujar Irfan
Sebelumnya sejumlah anggota LS ADI Donggala Senin (22/1/2024) lakukan aksi protes dengan mengangkat keranda di gedung DPRD dan Kantor Bupati Donggala PD LS ADI dalam seruannya: (1). LS ADI Donggala menolak pengangkatan penjabat Bupati Donggala ysng berstatus tersangka. (2). Mendesak DPRD Donggala untuk meminta Mendagri mengevalusi kembali terkait pengangkatan Penjabat Bupati Donggala. (3). Perjelas kepastian hukum terhadap status tersangka kasus melibatkan Moh Rifani Pakamundi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar