Alasannews--Komandan Posal Pinrang Letda Laut (H) Tameng, melaksanakan sosialisasi kepada nelayan Parepare dan nelayan desa Ujung Labuang Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang terkait lokasi tangkap ikan dan sekaligus memberikan penjelasan tentang UU Perikanan No.45 tahun 2009 yang bertempat di Gazebo Posal Pinrang, Kamis (11/01/2024).
Pada pertemuan tersebut, Danposal Pinrang menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk menjelaskan kepada para nelayan aturan tentang lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk menangkap ikan dan larangan penggunaan alat tangkap jaring pukat, penggunaan Bahan Peledak (bom ikan) serta dampak buruknya bagi lingkungan.
“ UU Perikanan No.45 tahun 2009 perlu disosialisasikan kepada para nelayan untuk menjaga agar kelestarian terumbu karang dan habitat ikan dapat terjaga dan juga untuk menjauhkan nelayan dari bahaya yang ditimbulkan terutama pada penggunaan bom ikan” ucap Danposal Pinrang.
Sosialisasi yang diadakan oleh Danposal Pinrang berjalan lancar. Penjelasan tentang UU Perikanan dapat dipahami dan dimengerti oleh para Nelayan.
Hadir dalam kegiatan mediasi ini, Kepala Desa Ujung Labuang Bapak Ruslan, kepala dusun, perwakilan Nelayan Pinrang dan Parepare,.#tnial_lantamalvi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar