Ketapang , Alasannews.com - Dikutip dari berbagai media, gerak cepat Kapolda (KAL-BAR) Kalimantan Barat turunkan tim khusus dalami kasus kematian (RF) anak laki-laki usia (22) tahun dengan kematian yang tragis, atas kematian yang tak wajar ini, Kasat Reskrim serta sejumlah anggota Polres Ketapang nyata dicopot.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto merespon baik menanggapi atas kejadian yang menimpa almarhum (RF) terduga kasus pemberatan tepatnya di Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang.
Terdapat kejanggalan dari pihak keluarga korban ketika memandikan jenazah serta bukti penganiayaan di sekujur tubuh korban.
Setelah viralnya berita di berbagai media Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto segera sigap melakukan tindakan tegas terhadap para oknum polisi yang melakukan pelanggaran hukum serta kode etik, kemudian Kapolda Kalbar copot langsung jabatan Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan 2 anggota Kapolsek Benua Kayong lainnya.
Sejumlah publik mempertanyakan yang awalnya alm (RF) atas tuduhan pencurian dalam kasus praduga tidak bersalah, berdasarkan informasi dan pantatauan kacamata media diduga dipaksa harus mengakui serta korban mencoba melawan dan melarikan diri sehingga oknum terkait melakukan penembakan serta pemukulan terhadap (RF) hingga meninggal dunia.
Awal kasus ditangani Polsek Benua Kayong dan Kapolres Ketapang, yakni setelah Merenggang nyawa RF langsung dibungkus serta dikembalikan ke rumah orang tuanya, merasa pihak korban ada kejanggalan di sekujur tubuhnya terdapat luka lebam dan hasil tembak tempel/tembakan yang diduga keras dilakukan oleh polisi yang seharusnya dilakukan tembakan ke atas atau ke bawah sebagai peringatan malah tragis RF Merenggang nyawa dikarnakan kebuasan oknum polisi tersebut.
"Saat ini para oknum kepolisian sudah dalam pemeriksaan propam Polda Kalbar untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, serta mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum", ujarnya Irjen Pol Pipit Rismanto Kapolda Kalbar pada tim media.
Di lokasi yang sama, Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya menambahkan, " Sesuai perintah Kapolda Kalbar, tidak satupun anggota polri yang melakukan tindak pidana dan kode etik dibiarkan, semua akan diproses secara hukum dan kode etik polri", tuturnya.
"Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memposting brita hoax serta mempercayakan hal ini kepada jajaran Polda Kalbar untuk menindak para pelaku, sebab tidak akan ada satupun oknum polisi yang melanggar hukum dan kode etik akan diberi ampun, jika semua salah akan kita proses secara hukum dan kode etik", jelasnya kembali.
Adapun tambahan serta lainnya diharapkan kepada Kapolda Kalbar serta instansi terkait yang dimana ini merupakan contoh ketidak wajaran seorang oknum polisi, yakni perbuatan seharusnya mengayomi masyarakat, memberikan contoh tauladan yang baik, bukan malah menakut-nakuti, arogan baik serta berlaku semena-mena terhadap masyarakat dan menganiaya serta sampai menghilangkan nyawa seseorang, sebab tidak menutup kemungkinan sifat yang arogansi kekuasaan jabatan baik suatu tindakan yang tidak diketahui dibelakang layar selama ini untuk ditelusuri, demi mencegah sesuatu yang tidak kita inginkan," pungkasnya.
( Oleh : Teguh )
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar