Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Edukasi Terkait Pencegahan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, jajaran Polres Ketapang Temui Kalangan Pelajar

1/28/2024 | 18:12 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-28T11:12:16Z

Ketapang KALBAR , Alasannews.com - Sambangi SMKN 02 Ketapang, Satlantas Polres Ketapang Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Berbagai upaya dilakukan jajaran Polres Ketapang untuk mencegah dan memberantas penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan di jalan umum. Upaya itu di antaranya dengan sosialisasi larangan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan hingga kepada penindakan.


Salah satunya sosialisasi yang dilaksanakan Satuan Lalu Lintas Polres Ketapang di depan ratusan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Ketapang di halaman Sekolah SMKN 2, Jalan Gatot Subroto Ketapang pada Kamis (25/01/2024) pagi. Sosialisasi digencarkan sebagai upaya preventif guna menciptakan suasana berlalu lintas yang aman nyaman dan lancar di wilayah Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Lantas AKP Angga Pribadi  yang turut hadir saat sosialisasi menjelaskan sosialisasi pencegahan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini menjadi salah satu upaya dari Polres Ketapang untuk mengedukasi warga masyarakat khususnya di kalangan pelajar untuk tidak lagi menggunakan knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.


“ Harapan kami, masyarakat khususnya adik adik pelajar di SMK Negeri 2 ini menjadi paham terkait dampak negatif penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar teknis sehingga kedepannya tidak lagi menggunakan knalpot jenis tersebut,” Ujar Angga.

Di tambahkannya pemakaian knalpot yang tidak sesuai standar teknis terhadap kendaraan ada aturannya. Menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, bisa mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.


"Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di tempat umun atau di jalan raya sangat berpotensi menimbulkan keributan, dikarenakan polusi suara dan asap yang dihasilkan sangat mengganggu warga pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu kami himbau kepada warga pengguna jalan mari bersama kita taati peraturan berlalu lintas dengan baik dan benar, menjaga etika, serta saling menghormati dengan sesama pengguna jalan sehingga terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas ” pungkas Kasat Lantas Polres Ketapang ini.

Reporter:KUSJAYA
Ediyor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update