Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dr Muslimin Budiman SH, MH: Ditetapkan Tersangka Bareksrim Polri MRP Kadis DPMPTSP Sulteng Secara Administrasi Gugur Jadi Calon Pejabat Bupati Donggala

1/15/2024 | 11:44 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-15T04:44:55Z

Dr
Dr Muslimin Budiman SH MH Direktur LBH HAM Sulteng


Palu, Alasannews.com- Dr Muslimin Budiman SH, MH Advokat, Direktur LBH HAM Sulteng mengatakan dari prespektif hukum dengan ditetapkan MRP Kadis DPMPTSP Sulteng sebagai tersangka oleh Dittipidter Bareskrim Polri secara administrasi yang bersangkutan gugur sebagai salah satu calon Penjabat Bupati Donggala yang diketahui telah diusulkan Gubernur Sulteng H Rusdi Mastura ke Mendagri. 

Penetapan tersangka  oleh Dittipidter Bareskrim Polri menurut Muslimin Budiman berarti secara yuridis formal penyidik kepolisian Dittipidter telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup dan  itu sah menurut hukum pidana.

"Jika saat ini yang bersangkutan namanya salah satu yang diusulkan oleh gubernur H Rusdi Mastura sebagai calon penjabat Bupati Donggala. Perlu kembali melihat aturan Permendagri No 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati Dan Penjabat Wali Kota Pasal 14 ayat 2 huruf b jika menjadi tersangka secara administrasi cukup beralasan nama MRP dengan sendirinya gugur sebagai calon penjabat Bupati Donggala" kata Dr Muslimin Budiman SH Advokat Direktur LBH HAM Sulteng menanggapi pertanyaan koran berita Alasannews.com lewat pesan WhatsApp Minggu (14/01/2023)

Menurut Muslimin Budiman secara hierarkis Permendagri perundang-udangan itu lebih rendah dari PP namun pun demikian Permendagri No 4 Tahun 2023 dalam penentuan Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati atau Penjabat Wali Kota
memang menjadi wewenang mendagri.Sehingga permendagri tidak dapat dikesampingkan bahkan  dapat dijadikan acuan dasar. 

"Permendagri tersebut jelas Pasal 14 ayat 2 huruf b bagi yang sedang menjabat  saat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;
pada ayat (1) dan ayat (2). Apalagi dari awal nama calon penjabat sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengisian Pejabat Bupati dan Pejabat Wali Kota pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur" ujar Muslimin Budiman

Direktur LBH HAM Sulteng ini menyebutkan dengan status tersangka semestinya dengan sendirinya pencalonan yang bersangkutan gugur secara Administrasi. Jadi dalam hal ini permendagri tersebut seharusnya dipandang sebagai Petunjuk Pelaksanaan dari regulasi yang ada.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Repoblik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati Dan Penjabat Walikota. Pasal 14
 ayat 2 huruf b Masa jabatan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) dapat dikecualikan apabila: 
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana;
pada ayat (1) dan ayat (2), pengisian Pj Bupati dan Pj Wali 
Kota pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur 
dalam Peraturan Menteri ini.

Diawal tahun 2024 berita cukup menjadi perhatian publik di Sulteng karena menyebutkan nama MRP oknum Kadis DPMPTSP Sulteng oleh Dittipidter Bareskrim Polri ditetapkan tersangka  berdasarkan laporan Polisi yang masuk ke Bareskrim Polri dengan nomor regisrasi LP/B/30/III/2023/Tipidter tertanggal 6 April 2023 silam. Bareskrim Polri kemudian  menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan nomor .Sprin.Sidik/156/IV2023/Tipiter, tertanggal 6 April 2023.

Hasil gelar perkara pada tanggal 20 Juli 2023, sehingga statusnya yang semula masih saksi dinaikan status menjadi tersangka dengan terbitnya Surat Penetapan Tersangka Nomor .S/Tap/80/VII/2023/Tipidter tertanggal 21 Juli 2023. 

Dalam lampiran surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tersebut dilaporkan oleh seseorang terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk administrasi perijinan IUP yang dilakukan oleh Direktur atau Pengurus PT.DDAJ. Dugaan pemalsuan dokumen tersebut terjadi didua wilayah yakni di Wilayah DKI Jakarta dan Propinsi Sulawesi Tengah.

Karo Hukum Setdaprov Sulteng Adiman SH, MH yang dikonfirmasi sehubungan nama MRP Kadis DPMPTSP diusulkan Gubernur Sulteng H Rusdi Mastura sebagai salah satu calon penjabat Bupati Donggala sedangkan yang bersangkutan oleh Dittipidter Bareskrim Polri ditetapkan tersangka terkait dugaan dokumen palsu,

Kepada koran berita Alasannews.com Adiman SH, MH mengatakan untuk konfirmasi terkait hal ini pihaknya akan lakukan konprensi pers Selasa (16/1/2024).

"Besok saya konprensi pers pak, hari ini belum bisa. Besok dengan semua media kita undang bapak" kata Adiman SH, MH Karo Hukum Setdaprov Sulteng yang dikonfirmasi koran berita Alasannews.com lewat pesan WhatsApp Senin (15/1/2024)***


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update