Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ada Aroma Kurang Sedap, Terkait Penunjukan PPTK BLUD RSUD Undata Palu Sulteng Tahun 2024

1/30/2024 | 21:20 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-30T14:20:25Z
Direktur RSUD Undata Palu Sulteng drg Hery Mulyadi
Direktur RSUD Undata Palu Sulteng drg Hery Mulyadi
Palu, Alasannews com - Gubernur Sulteng H. Rusdy diminta segera menyikapi kebijakan Direktur RSUD Undata Palu  Sulteng drg Hery Mulyadi tentang  penetapan Penunjukan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan  terkait pengelolaan keuangan Badan  Layanan Umum Daerah ( BLUD ) Rumah Sakit Umum Undata Palu Sulteng tahun 2024.

Karena kebijakanya itu  menimbulkan kontroversi di kalangan ASN di lingkungan RSU Undata. Dimana melalui kebijakanya, Direktur RSU Undata itu menetapkan penunjukkan PPTK yang diduga tidak memiliki latar belakang kompentensi. Tapi kebijakan itu dilakukan diduga hanya kerena adanya hubungan kedekatan terindikasi  lebih didasarkan pada pertimbangan dan keinginan Direktur Undata itu sendiri. 

Permintaan itu disampaikan sejumlah sumber media ini,  dimana sesuai SK penunjukan PPTK tahun 2024, Direktur Undata dr Hery secara resmi menetapkan Mnr sebagai PPTK dalam hal  pengelolaan anggaran BLUD RSU Undata tahun 2024 sekitar Rp 160 milyar. 

Sementara diketahui  latar belakang oknum Mnr  adalah seorang staf fungsional umum di  Undata. Lagi pula yang bersangkutan tidak memiliki latar belakang kompentensi tehnis BPBJ. 

" Jadi, penunjukan itu terindikasi dominan dilatar belakangi faktor  keinginan dan kedekatan " ujar sumber itu  kepada media ini.

Kebijakan penunjukan PPTK BLUD itu perlu ditinjau kembali. Karena hal itu dinilai  berimplikasi buruk terhadap pengelolaan keuangan BLUD RSU Undata tahun 2024. 

Menyusul selain Mrn, masih ada ASN lainya di RSU Undata yang dinilai memenuhi persyaratan tehnis untuk ditunjuk sebagai PPTK, ujarnya menambahkan. 

Sementara pada  lampiran Peraturan Mendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebenarnya mekanisme penunjukan PPTK itu sudah sangat jelas. 

Dimana sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 13 ayat (3) disebutkan, dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, Pengguna Anggaran (PA) / Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh Kepala Daerah. 

"Nah, untuk penetapan penunjukan Mnr selaku PPTK, kriterianya,  sebelumnya tidak ditetapkan oleh Kepala Daerah. Tapi penetapanya semata mata hanya didasarkan pada pertimbangan kebijakan Direktur. Sehingga melihat kondisi tersebut, terindikasi ada aroma kurang sedap dibalik  penunjukan PPTK tersebut. Dan kami berharap, kiranya Gubernur Sulteng dapat  meninjau kembali SK penetapan PPTK BLUD yang dikeluarkan Direktur Undata.

Sementara Direktur RSU Undata Drg Hery hingga berita ini ditayang belum memberi jawaban pertanyaan yang disampaikan media ini melalui chat Watshapnya.

Penulis : Sultan 
Red : Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update