Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terlibat Kasus Pencurian Dua Pelaku Dijebloskan Ketahanan

12/09/2023 | 12:37 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-09T05:38:02Z



TOLITOLI - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/223/XI/2023/Sulteng/Res Tolitoli, tanggal 22 November 2023, pihak sekolah melaporkan terkait adanya pencurian di SMKN 01 Galang Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulawesi tengah.
Kasus pencurian tersebut gempar disekolah.

Sat Reskrim polres Tolitoli, dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap Dua pelaku pembobol ruangan produksi agribisnis ternak unggas milik SMKN 01 galang  belum lama ini.dari kasus pencurian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian Rp 4.895.000.

Kapolres Tolitoli AKBP Bambang Herkamto.SH melalui Kasi Humas AKP Budi Atmojo pada hari (Ju'mat, 08-12/2023) mengatakan,"
Dasar laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku As (30) di kompleks perumahan guru SMKN 01 Galang Desa Ginunggung Kecamatan Galang Kabupaten Tolitoli dan Kn alias Mang (27) didusun Momunu Desa Lingadan Kecamatan Dako Pemean, dari tangan pelaku.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit mesin sealer warna biru muda, 1 buah timbangan digital warna biru, 1 buah mesin pelumat daging warna merah, dan 1 buah stavol listrik warna abu-abu," Kata Kasi Humas Polres Tolitoli.

Kasi Humas Polres Tolitoli menambahkan modus operandi awalnya As mendatangi pelaku Mang yang sedang bekerja bangunan di lokasi SMKN 01 Galang meminta untuk ikut berkerja, namun Mang mengatakan belum ada lowongan pekerjaan dikarenakan dana pembangunan belum tersedia, beberapa waktu kemudian,As dan Mang kembali bertemu, mereka berdua berniat untuk pergi memancing kepiting.
setelah melewati salah satu gedung di SMKN 01 Galang, As melihat ada ruangan yang tidak terkunci, kemudian As masuk keruangan tersebut dan mendapati  2 tabung gas elpiji 5 kg,setelah As keluar ruangan untuk bertemu dengan Mang yang saat itu berada ditempat tukang berkumpul, kemudian keduanya kembali keruangan untuk mengambil 2 tabung gas elpiji 5 kg dan sejumlah barang lainnya yang berhasil diamankan Polisi dirumah pelaku.
Pelaku mengakui barang bukti tersebut milik sekolah, dan 2 tabung elpiji sudah meraka jual dengan harga Rp 400.000 di Desa Sandana,kedua pelaku pencurian telah ditahan sejak tanggal 02-12/2023 diruangan Mapolres Tolitoli guna proses penyelidikan lebih lanjut," Tutup AKP Budi Atmojo

Akibatnya kedua tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.. WAHYU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update