Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Dana Transfer Insentif Fiskal 2023 Ke Pemda Buol, Alokasi Dana Operasional P3DN Rp 3,75 Miliar, Dipertanyakan

12/14/2023 | 07:29 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-14T00:29:09Z

sekretaris
Sekretaris BPKAD Buol, Syahdan, S.STP, M.AP

Penulis Suleman Latantu 


Buol, alasanNews com. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI telah mengalokasikan Dana  Transfer Insentif Fiskal Kinerja  tahun  2023 ke seluruh Daerah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Khusus Daerah Kabupaten Buol Sulawesi Tengah, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, Nomor 350 tahun 2023, telah mendapat kucuran  dana  tersebut sebesar Rp 11.905.188 (miliar lebih). Dengan rincian ketegori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp 6.076.451 (miliar lebih ), dan ketegori kinerja percepatan belanja APBD sebesar Rp 5.828.737 (milyar lebih). 

Sementara informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, khusus dana produk dalam negeri sebesar Rp 6.076.451 juga sudah  termasuk di dalamnya
adalah   operasional Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sebesar Rp 3,75 Miliar yang leading  sektor kegiatanya melekat pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Peradangan Kabupaten Buol 

Namun  operasional P3DN sebesar itu  pihak Dinas Koperasi sebelumnya tidak pernah  mengetahuinya.

Hal itu juga Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buol Ikhlasiani Tonggil 

" Coba konfirmasi langsung ke TAPD saja pak.Karena saya  juga tidak tahu . Hal itu nanti  saya ketahui   langsung dari pusat. Itu kan,  dana transfer Fiskal P3DN,  dan Pemda bisa menggunakanya untuk kampanye penggunaan produk dalam Negeri. Dan seharusnya, sih, sebagian dana itu  diserahkan kepada kami karena untuk kampanye produk dalam negeri" ujarnya.

Menurutnya terkait pelaksanaan kegiatan kampanye  produk dalam negeri itu leading sektornya bukan hanya dilaksanakan Dinas Koperasi. Akan tetapi kegiatan itu juga leading sektornya ada di OPD lainnya. 

Tapi tentu yang bisa menjelaskan masalah ini adalah TAPD, kalau misalnya ada, dimana dana itu sebenarnya 

" Soal keberadaan dana ini sebelumnya kami tidak tau karena tidak ada informasi dari BPKAD. Dan kami mengetahui hal itu nanti setelah melakukan evaluasi di Palu. Dan saat ini sementara kami  telusuri tentang keberadaan  dana tersebut" papar Kadis menambahkan 

Sementara Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Drs, Ariyanto Rioeh kepada media ini juga mengaku tidak mengetahui pasti alokasi dana itu diperuntukkan ke mana semua. Dan jelasnya, tim P3DN dan TPID tidak mendapat dana tersebut untuk operasional. Dan dana operasional itu ketahuinya nanti saat rapat koordinasi evaluasi di Palu. 

" Jadi saya minta maaf, yang paling tau soal ke mana semua peruntukan dana itu adalah Bendaharawan Umum Daerah (BUD) selaku TAPD. Saya tidak mengetahui hal ini karena secara linear, tugas tugas saya difungsional sudah diputus, salah satunya penugasan di TAPD" tandas Ariyanto melalui chat Watshafnya

Menyusul Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs Mohamad Sufrizal Jusuf MM kepada media ini mengatakan kalau berdasarkan PMK 350  tahun 2023 tentang dana transfer Fiskal P3DN sebesar Rp 6 miliar lebih,.ia mengetahuinya 

"Kalau besaran nilai dana fiskal P3DN  itu saya tau. Tapi terkait dana Rp 3, 75 M saya ketahui nanti setelah dilaporkan kemarin oleh Ass 2 dan Kadis Koperasi pada saat Rakor P3DN di Palu 

Selanjutnya,  Sekretaris BPKAD Kabupaten Buol, Syahdan, S.STP, M.AP mengatakan terkait alokasi  DID Insentif Fiskal tahun 2023 sebesar Rp 11 milyar lebih, aturan penggunaanya jelas di PMK 97 tahun 2023 dan PMK 350 tahun 2023. 

Sesuai PMK 350 tahun 2023, ada dua jenis  kegiatan yang  termuat terkait penggunaan dana insentif fiskal tersebut, yakni kinerja penggunaan produk dalam negeri dan kinerja percepatan belanja APBD.

Nah, pemanfaatan alokasi dana insentif fiskal untuk 2 kategori tersebut, itu penggunaanya semuanya  dialihkan pada kegiatan penanganan kemiskinan Ekstrim dan penanganan Stunting

Dan pengalihan penggunaan dana insentif fiskal sebesar Rp 11 miliar, itu diatur sesuai PMK 97 tahun 2023, jelas Sahdan kepada media ini di ruang kerjanya 

"Nah, kegiatan yang diatur dalam PMK 97 tahun 2023 jumlahnya sekitar 600 program kegiatan yang termuat di dalamnya. Dan secara fisik program P3DN itu tidak ada dalam PMK 97. Fokus kegiatan yang termuat hanya penanganan kemiskinan Ekstrim dan penanganan Stunting. Dan penanganan 2 jenis kegiatan tersebut telah dilaksanakan" jelas Sahdan ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update