Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

SPBU Koto Gasib Km11 Membandel dan Mengangkangi Undang Undang Migas

12/23/2023 | 12:57 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-23T05:57:53Z

Siak , Alasannews.com - Koto Gasib. Sabtu tanggal.22-12/2023.
Lagi lagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) di Koto Gasib tepatnya di Km11 melakukan mengisi bahan bakar Bersubsidi jenis bio solar ke mobil mobil besar milik Perusahaan yang seharusnya tidak menggunakan bahan bakar minyak yang Bersubsidi.

Berapa waktu lalu awak Media telah mengkonfirmasi kepada meneger SPBU koto gasip pak ERIZON  dan mengingatkan hal ini agar tidak terjadi lagi.tapi sepertinya UU migas pun di kangkangi hal tersebut kembali ulangi kembali oleh pihak Pengelola SPBU.


Dalam hal ini Warga meminta Manager SPBU km11(Erizon)agar segara di gantikan.karena tidak mampu mematuhi dan menjalankan Perundang undangan yang berlaku.

Seharusnya Manager dan Pengelola dapat mengindahkan aturan Pertamina dan tidak menyelewengkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM)Bersubsidi.karena di dalamnya akan ada sangsi tegas Denda Rp60 Miliar hingga kurungan penjara 6 tahun.


Denda dan kurungan penjara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pihak Pertamina agar segara memberikan sanksi tegas terhadap Penyalur yang terbukti menjual BBM subsidi tidak tepat sasaran.  

"Kepada Masyarakat di harapkan proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dengan adanya laporan dari Masyarakat dan awak media di lapangan merupakan kontrol sosial dan pengawalan ketat untuk penyaluran dan penjualan BBM subsidi agar tepat sasaran.

(Tim - Liputan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update