Penulis Suleman Latantu
Buol, AlasanNews com. Sebanyak 9 Bagian di Sekretariat Daerah Kabupaten Buol saat ini tidak dapat melakukan proses pengajuan keuangan triwulan akhir Desember 2023.
Menurut sebuah sumber di lingkungan sekretariat Daerah, permasalahan itu disebabkan karena Sekretaris Daerah, PPK dan Kabag Umum saat ini tidak berada di tempat.
" Mereka semua ada berangkat ke Jokya dan Bali. Sementara batas pengajuanya terakhir tanggal 15 Desember 2023. Bagaimana mau diproses kalau mereka berada di luar daerah ", tuturnya kepada media ini
Sementara Kaban BPKAD Kabupaten Buol Syarif Pusadan SH, M.Si yang dihubungi media ini menyatakan tidak bisa menanggapinya. Karena menurutnya, hal itu adalah areanya Sekretaris Daerah
" Saya tidak bisa tanggapi karena itu areanya pak Sekda. Tapi seharusnya memang pejabat pengelola keuangan belum bisa ke mana mana pada posisi akhir tahun. Sementara OPD baku kejar dengan pencairan di detik detik jelang akhir tahun" jelas Syarif kepada media ini
Menyusul Sekretariat Daerah Kabupaten Buol Drs Mohamad Sufrizal Jusuf Kalla juga menyatakan dimana letak kesalahannya kalau ia melakukan Dinas Luar,
"Semua kan bisa ditandatangani dari jarak jauh via Aplikasi atau ITE. Begitu juga SPM dan lainnya bisa dilaksanakan PPK, karena semua sudah sistim Aplikasi. Saya waktu sakit hampir 3 bulan, semuanya lancar lancar saja prosesnya" jelas Sufrizal kepada media ini
[8/12 11.03] Suleman Dj. latantu: Sekretaris Daerah kabupaten buol Drs Mohamad Sufrizal Jusuf MM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar