Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

PT Triva : Sebesar 58 Miliyar Jalan Pesaguan - Kendawangan Jadi Sorotan, Berikut Ulasannya !

12/17/2023 | 20:38 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-17T13:38:25Z

Ketapang KALBAR , Alasannews.com - Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Marga peningkatan Jalan Pesaguan - Kendawangan jadi sorotan.

Dengan nomor kontrak ; 16/PKS/Bb, c.20.5.5/2023, dimulai pada tanggal 21 Agustus 2023, senilai Rp.58.403.824.333,-(Lima Puluh Delapan Miliyar, Empat Ratus Tiga Juta, Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah), diduga adanya indikasi penyimpangan.

Bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2023, yang dilaksanakan oleh PT.Triva-Damai (KSO), dengan konsultan supervisi PT.Laksana Desain Daya Cipta (KSO).CV.Basis Konsultan, hingga kini masih dalam proses tahapan kegiatan yang lamban, serta kurangnya pengawasan serta pembiaran dari instansi terkait yang terkesan molor.

Selain itu, kegiatan tidak sesuai spekulasi dan diduga tidak berdasarkan (RAB) pekerjaan maupun bistik di lapangan, serta tidak tertuangnya masa berakhirnya kontrak kerja di dalam SPK, dan juga tiadanya plang nama proyek di lokasi kerja sehingga dianggap proyek Siluman.


Adapun temuan lainnya, yaitu kurangnya grade pada pondasi jalan, belum diketahui stom ukuran berapa ton yang dipakai, campuran semen di beberapa titik kegiatan tidak merata, serta campuran pada kualitas mutu kegiatan masih kurang, banyaknya jalan yang bergelombang yang bisa membuat pekerjaan tersebut tidak akan bakal bertahan lama, adanya beberapa titik jalan muncul batu-batu krikil mutiara yang berteribulan kepermukaan asal, serta Item kegiatan diduga banyaknya mengurangi volume anggaran.

Adapun tambahan, terkait perijinan tidak lengkap, terutama ijin galian C golongan A, quarry tanah uruk, pasir dan batu, serta tempat pengambilan quarry tanah diduga tidak memiliki izin resmi.

Diduga Kontraktor pelaksana juga tidak memiliki izin TERSUS (Terminal Khusus), LKAB (Lencana Kerja Anggaran Biaya), pajak lingkungan yang diduga tidak legal transparn sehingga menjadi pertanyaan !.

Seperti yang dikatakan H.Sopian salah satu masyarakat yang melintasi jalan pada saat diwawancarai, "bahwa pekerjaan dengan anggaran sebesar itu seharusnya Pemerintah, instansi terkait harus exstra berhati-hati dalam mengawasi keuangan negara, guna agar terealisasi dengan baik, bermanfaat bagi masyarakat, dapat dinikmati dengan hasil kualitas pembangunan yang diharapkan, demi mencegah agar tidak terulang kembali seperti yang terjadi di Pelang batu tajam gagal serta tidak adanya temuan hingga sampainya hari ini, dan tidak bisa dinikmati masyarakat seutuhnya", ucapnya kepada tim awak media Alasannews.com di lapangan.

Lanjutnya, "Seperti galian C golongan A, pentingnya lahan konservasi yang dimana, apabila tiadanya ijin lingkungan serta galian masih dalam kawasan konservasi zona hutan terlarang dari titik koordinat maka sudah jelas melanggar hukum, apabila pihak kontraktor pelaksana di lapangan baik penyuplai barang menggarap tanpa ijin yang masih masuk di dalam kawasan wilayah lahan konservasi zona hutan terlarang atau tidak, serta izin apa saja yang mereka pakai atau gunakan", tuturnya kembali.

Hal ini berdasarkan hasil pantauan dan temuan tim kacamata media Alasannews.com investigasi, serta beberapa keterangan narasumber di lapangan, tim awak media Alasannews.com juga sudah mencoba mendatangi Kem kontraktor pelaksana di lapangan namun tiada satupun yang dapat di temui serta berada di tempat, hingga pada saatnya menghubungi Uten selaku direktur lapangan tidak memberikan jawaban, adapun yang memberi jawaban melalui telepon seluler via WhatsApp messenger, yaitu Asep selaku pemilik perusahaan dengan nada :"terbitkan saja, itu hak abg saya tidak sanggah", cetusnya.

Hingga berita ini diterbitkan agar instansi terkait baik APH untuk mengkroscek kembali kegiatan, serta memberikan sangsi tegas berdasarkan pasal dan UU yang berlaku kepada pelaku apabila adanya temuan, pungkasnya.

Oleh : (TIM)
Editor : Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update