Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Terbanggi Besar

12/11/2023 | 21:46 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-11T14:46:34Z

Lampung Tengah , Alasannews.com -  Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dari amuk massa, Jumat (8/12/23).

Pelaku berinisial TRI (28), warga Kampung Sulusuban Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., MM mengatakan peristiwa curanmor terjadi terjadi di Kampung Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, Lamten ketika ada hiburan kuda lumping.


Saat itu, sepeda motor merk Honda Beat warna silver milik korban Siswanto (34) warga Kampung Gayau Sakti, Seputih Agung, Lampung Tengah terpakir disamping rumah warga.

Kemudian, sekira pukul 23.30 WIB, korban melihat ada seorang lelaki tak dikenal duduk diatas motornya. Karena curiga korban mendekati lokasi dimana motor tersebut diparkir.

"Ternyata benar, korban melihat tangan lelaki tersebut sedang mengotak-atik bagian kontak sepeda motornya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi. Senin (11/12/23)

Sontak, dia mengajak kakaknya untuk mengawasi lebih dekat sambil berteriak maling maling maling !,
Teriakan korban tersebut sambung Kapolsek membuat warga yang menonton hiburan kuda lumping langsung menuju lokasi parkiran sepeda motor.

"Akhirnya, pelaku yang mencoba kabur berhasil diamankan oleh massa yang sudah  mengepung pelaku di TKP," imbuhnya.

Dari tangan pelaku, korban dan warga mendapati 2 buah kunci letter T berada di kantong celana pelaku,
"Beruntung, petugas yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amukan massa," ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 buah kunci letter T dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. 

(Hms/h)
Editor : Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update