Koto Gasib SIAK, Alasannews.com - Anehnya meneger SPBU KM11 dan membawa Bawana nama Babinsa , Polsek koto Gasib dan polres kepada wartawan lewat pesan SMS meneger SPBU (ERIZON ) dengan jelas pada tim wartawan," tim wartawan mengkonfirmasikan Tetang adanya kedapatan sudah menjual BBM bersubsidi kepada mobil- mobil perusahaan. Lebih dari roda enam dengan dan melanggar sesuai SOP migas Pertamina.
senin (25/12/2023),
"tim wartawan mengutip hasil SMS Pesan lewat wahssapp pribadi ERIZON kepada tim wartawan Melibatkan dan membawa-bawa nama-nama insstusi Babinsa, Polsek Koto Gasib dan polres Siak, Didalam isi konfirmasi antara tim wartawan dan meneger ERIZON, tersebut.
"Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ini selalu menjadi incaran para pengusaha mafia BBM bersubsidi yang berlindung di balik dokumen perusahaan penyalur transportir untuk kebutuhan industri.
"Menjadi pertanyaan dan bahan PR bagi tim watawan kenapa bisa meneger SPBU bisa membawa-bawa tiga insstusi atau APH, kok bisa meneger ERIZON secara jelas dari pesan SMS wahssapp menyebut nama tiga isstusi tersenut, dugaan tim wartawan memang apakan dibelakan semua kegiatan aktifitas selama ini yang tiga insstusi tersebut melindungi, sesuai SMS ERIZON kepada tim wartawan, terang tim wartawan mengkonfirmasi kepada Kapolres Siak AKBP.ASEP SUJARWADI, dengan bahasanya, terimakasih informasinya.segera kita tindaklanjuti, bahasa tanggapan dari Kapolres siak.kepada tim wartawan.
"hal ini tentu sangat merugikan baik bagi Pemerintah (Negara) maupun bagi masyarakat yang membutuhkan yang mana saat ini banyak masyarakat kabupaten siak keluhkan sulitnya mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar di beberapa SPBU , karena tujuan pemerintah menerapkan BBM bersubsidi tersebut untuk membantu masyarakat yang ekonominya menengah kebawah.
Ia juga menegaskan, Seharusnya APH Polres siak gerak cepat untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, jangan pandang bulu,pasca viral nya berita di beberapa media sosial agar semua perusahaan industri yang selama ini beroprasi menggunakan BBM subsidi mendapat sangsi sesuai hukum yang berlaku.
meminta kepada APH polres Siak agar dapat kiranya menindak dan mengusut tuntas juga memberikan epek jera kepada oknun SPBU yang meyalahgunakan bahasa menjual nama instusi APH dan menyalah gunakan penjualan BBM bersubsidi sesuai undang- undang yang berlaku
“Untuk di ketahui bagi pelaku usaha yang melakukan Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini jelas tindakan yang melanggar hukum. Hal ini berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Pasal 53 sampai dengan Pasal 58,tentang Minyak dan Gas Bumi. Maka bagi pelaku akan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta sangsi tambahan berupa penyitaan terhadap barang bukti yang sering digunakan untuk beroprasi,"Tutupnya.
(Tim - Liputan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar