Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapten Lawyer Budi Utomo,SH,MH,CIL Somasi Jaksa Agung Muda Inteljen RI Terkait Perkara Tanah Di Desa Kadu,Tangsel

12/09/2023 | 10:36 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-09T03:52:12Z




Jakarta - Alasannews.com. Advokat Budi Utomo,SH,MH,CIL. Atau yang juga akrab disapa dengan Kapten Lawyer Budi Utomo dari Kantor Hukum Bisma Raya melayangkan somasinya ke Jaksa Agung Muda Inteljen  terkait perkara tanah klien nya atas nama Bambang Sutrisno yang terletak di Desa Kadu,Kecamatan Curug,Tanggerang Selatan, yang diduduki dan di tempati oleh inisial JM dan Preman Bayaran sampai saat ini(08/12/2023).


Kronologis kejadian bermula dari Bambang Sutrisno membeli tanah melalui proses lelang mandiri,yang diajukan para ahli waris  tanah tersebut dan terbayar lunas, baik melalui balai Lelang, melalui pajak, maupun surat keterangan lunas, dari Kementrian Keuangan,setelah 2012. Setelah membeli tanah tersebut,   akhirnya dibangun beberapa bangunan semi permanen  beberapa gudang untuk menaruh barang di sana, dan ada berupa kontainer yang dibuat seperti kantor , lalu Bambang membangun kios-kios semi permanen,yang dikelola dan dihuni oleh beberapa warga di lingkungan tersebut, seiring sejalan kira kira pada bulan Agustus tahun 2022, mulailah ada insiden penyerobotan tanah, yang dilakukan saudara inisial JM, beserta para preman bayaran, kejadian ini  sudah di laporkan oleh  Bambang,melalui kuasa hukum yang terdahulu, baik itu dilaporkan di Polsek Curug, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan pemberatan,dan sudah melaporkan ke Polres Tangerang Selatan, berkaitan tindak pidana perkara 167 KUHP, memasuki pekarangan tanpa ijin,seiring waktu juga Bambang membuat laporan Polisi di Jakarta Selatan, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen.namun semua tidak berjalan dikarenakan JM tidak pernah hadir menemui panggilan Penyidik. 


Advokat Budi, yang merupakan mantan perwira TNI AD, menyampaikan bahwa tim kuasa hukum Bambang Sutrisno dari Kantor Hukum Bisma Raya telah melayangkan surat dan melaporkan hal tersebut Kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, yang di tembuskan Kepada Presiden,Menteri ATR, BPN,Kapolri dan Kapolda Metro Jaya.


Budi Utomo,SH,MH,Cil sebagai kuasa hukum Bambang Sutrisno menyesalkan adanya surat Inteljen yang beredar. Secara tidak langsung diterima oleh Kapt. lawyer Budi dari orang yang mengatasnamakan perwakilan dari JM.



"Saya sudah berupaya juga berkomunikasi melalui Wa langsung ke Kasubdit, namun karena kami terbatas komunikasi,sehingga kami layangkan somasi tersebut,berkaitan hal tersebut yang kami sesalkan adalah rekomendasi yang seolah olah Data Klien,Sertifikat Klien kami atau klien kami melakukan kesewenang wenangan di dalam proses penerbitan Sertifikat dan saya juga menyesalkan kepada Bapak Kepala Desa Kadu dan Bapak Kakan BPN Kabupaten Tangerang Selatan, yang tanpa izin tanpa memberitahukan terlebih dahulu atas kegiatan kegiatan yang mereka lakukan, Saya berharap kepada Bapak Presiden, Jaksa Agung, Saya Kapten Purnawirawan Budi Utomo,Siap membantu kepentingan masyarakat, Saya berharap jangan sampai adanya pembentukan tim yang dibentuk oleh Jaksa Agung berkaitan pemberantasan Mafia Tanah,justru memberikan ruang Mafia tanah itu sendiri, berlindung di Kejaksaan Agung untuk melakukan hal hal yang bertentangan dengan hukum, jelas jelas Bapak Bambang sudah memiliki Legalitas dan saya berharap Kepada Bapak Kapolri,Bapak Kapolda Metro Jaya surat kami sudah dilaporkan baik untuk melalui Kapolsek Kadu,Kapolres Tangerang Selatan, bahkan terakhir kami melakukan laporan di Polda Metro Jaya, Meskipun dilimpahkan kembali ke Polres Tanggerang Selatan, begitu juga laporan kami yang ada di Jakarta Selatan, bagaimana mungkin orang orang yang telah melakukan penyerobotan tanah sudah mencuri mengambil hartanya Pak Bambang saat sekarang seolah olah mengadu sebagai korban dari kesewenang wenangan Bapak Bambang."ujarnya.


"Bapak Bambang ini membeli tanah tersebut, menggunakan uangnya dan sudah membayar lunas,Kenapa saya lakukan ini,karena apa yang dilakukan oleh tim Intelijen dari Jaksa Agung Muda Inteljen sangat menciderai kami.Bagaimana mungkin yang sudah jelas ada sertifikatnya,dianggap adanya kesewenangan wenangan,Bukankah negara ini adalah negara hukum,Bukan ranahnya Jaksa Agung mengatakan bahwa sertifikat itu tidak benar,yang bisa membatalkan sertifikat adalah putusan pengadilan, baik Perdata,maupun PTUN,jadi saya berharap kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menteri BPN ATR,bahwa jangan sampai hal hal seperti ini,yang tujuannya adalah melindungi masyarakat dari rongrongan mafia tanah, justru mereka melakukan perlindungan terhadap mafia tanah itu sendiri."tegas Budi Utomo,SH.MH,CIL kepada awak media.

Sedangkan Bambang Sutrisno yang diduga sebagai dari korban Mafia tanah di Desa Kudu Tangsel tersebut menyampaikan kronlogi terjadinya perampasan lahan dan aset miliknya.

"Kami sudah menguasai lahan sudah 10 tahunan lebih,bahwa tiba tiba tanah itu didatangi orang yang dia bilang klo JM mempunyai hak di situ,Kami mengeluarkan sertifikat, tetapi mereka tidak peduli,mereka memaksa masuk dan saudara kami diusir, dipaksa dikeluarkan dari rumah tersebut.barang barang kami dicuri, gudang yang ada dirubuhkan,setelah dirubuhkan nggak tahu dikemanakan barang barangnya itu,dijual sama mereka, nggak tahu dia larikan ke mana barangnya,dari 3 gedung dan kontainer segala itu dicuri semuanya,Jadi habis semuanya itu, Barang juga habis,saya punya tempat di depan,d depan bikin Kos kosan itu juga di dikuasai sama dia, dan diambil uangnya itu,untuk dikontrakkan sama orang tiap bulannya diambil,lantas bahwa aku sudah melaporkan kepada yang berwajib, tapi belum ada penyelesaian,jadi barangku sudah habis semua,itu diambil lalu barang barang itu sudah habis semua,kami juga melaporkan Polsek ,Polres ,Polda,jadi itu yang kami mohon supaya bisa tegakkan keadilan,dan sekarang dan dibuatkan lagi surat dari Kejaksaan Agung seolah-olah bawa sertifikat kami itu tidak benar kami dapatnya,boleh membuat rekayasa, sebenarnya kami beli dengan uang sendiri, dan itu kami bayar  ke Negara,bayar juga Pajak, juga kita bayar semuanya ke ahli waris sudah lunas semua,ahli waris pun nggak ada yang menuntut kami,Jadi sampai sekarang tempat itu masih dikuasain,masih ditempatin sama preman preman itu,yang bilangnya dari JM."ungkap Bambang Sutrisno.


Bambang Sutrisno Berharap kepada Bapak Presiden,Bapak Menteri ATR  BPNdan Jaksa Agung bisa mendapatkan keadilan sebenar-benarnya.

Bambang Sutrisno juga menceritakan kepada awak media awal dia membeli lahan tersebut melalui seorang perentara yang bernama Aseng Jhoni Abraham Tenos dan awalnya tanah tersebut bersengketa di Pengadilan antara ahli waris dan Bambang Sutrisno awal nya tidak mau beli sebelum ada keputusan Ikrah dari Mahkamah Agung setelah ada keputusan Ikrah dari MA Bambang Sutrisno membeli tanah tersebut dengan sistem lelang.

Saat ditanya awak media kepada Kuasa Hukum Bambang Sutrisno, Advokat Budi Utomo,SH,MH,CIL tentang alasan JM mengusai lahan dan aset dari Bambang Sutrisno menyampaikan.

"Justru itu kami minta pertanggung jawaban kepada Jaksa Agung Muda Intelejen yang sudah mengirimkan tim berkaitan ada pengaduan yang seolah olah Pak Bambang ini melakukan kesewenang wenangan berkaitan proses penerbitan sertifikat,yang perlu di ketahui adalah yang menerbitkan sertifikat itu bukan Pak Bambang tapi Kepala Kantor BPN, yang kedua yang memverifikasi bukan Pak Bambang, tapi Balai Lelang,Balai Lelang Negara dimana balai lelang itu yang dahulunya para ahli waris itu berebut, mulai dari gugatan pertama,banding dan kasasi,itu majelis hakim memutuskan, bahwa para ahli waris berhak,Jadi tidak ada satu yang mengatakan Si A menjadi ahli waris,di putusan Majelis Hakim mengatakan 
diputuskan ahli waris itu berhak empat orang ahli waris berhak seperempat masing masing,yang kami sesalkan adalah Tim Intelejen dari Jaksa Agung sangat tergesa gesa, yang kami sesalkan adalah bahwa sertifikat ini adalah Prodak Negara, tentu harus melalui proses yang sudah di atur baik itu melalui pengadilan
Peradilan Perdata maupun PTUN,itu yang pertama,yang kedua tentu harus Objektif secara menyeluruh menilainya,kalau terus seperti ini bagaimana, informasi intel yang belum selesai, namun di kirim kan kepada Jaksa Agung,Kepada Jaksa Tinggi,Jaksa Negeri, sesuatu yang belum di putuskan melalui Pengadilan keabsahannya ,namun seolah oleh di potong dianggap benar agar Kakan BPN Membatalkan Sertifikat klien kami ."bebernya.


Lebih lanjut Budi Utomo,SH,MH,CIL menyampaikan,Saya memohon kepada Bapak Kapolri,Kapolda berkas kami sudah kami laporkan,Baik itu melalui Polda Metro Jaya,Kapolres Jakarta Selatan,Polsek Curug mau pun Kapolres Tangerang Selatan, semua mandek Bapak berhenti, bagaimana masyarakat yang di bawah ini.

"Bapak Bambang sudah tidak punya uang, tidak punya kemampuan.
,Apabila ini tidak diluruskan tidak menutup kemungkinan banyak korban korban lain yang berada di celah adanya Tim Mafia Tanah.Tim Mafia tanah yang sesungguhnya yang melaporkan adalah pelaku,dari penyerobotan dari tanahnya Pak Bambang,jadi saya berharap suara Pak Bambang adalah suara murni seorang warga negara, yang baik membeli tanah dengan uangnya pribadi,namun di negara yang merdeka ini,negara yang bermartabat yang hukumnya harus di tegakan, adanya penyerobotan, adanya premanisme,pencurian,perampokan yang secara nyata,ada didepan mata atau wilayah  Kapolsek,Kapolres,Saya mohon kepada Bapak Kapolri,Bapak Kapolda mohon di periksa siapa pun, begitu juga yang berkaitan dengan laporan kami."pinta Advokat Budi Utomo.


Salah satu Para Legal dari Kantor Hukum Bisma Raya Rosid saat dalam konfrensi pres juga menyampaikan pengalamannya saat dia bersama tim dari Bisma Raya menyambangi tanah yang diduga diserobot tersebut.


"Kami pernah dateng ke TKP, yaitu ke Desa Kadung,Kecamatan Curug saat itu,kami sempat datang berdua,di kawal oleh Pak RT setempat,pas kami masuk kedalam sekitar 30 sampai 40 hewan peliharaannya yaitu anjing kami dikejar, sampai masuk kedalam, Pas di dalam ada sekitar 40 atau 50 pasukan premannya keluar dari Mess  tersebut,Kami didorong keluar,tidak boleh ada di dalam lagi.Sekitar 3 atau 4 bulan yang lalu."jelasnya.


Advokat Budi Utomo,SH,MH,CIL menjelaskan langkah hukum yang akan ditempuhnya dalam mendampingi kliennya Bambang Sutrisno untuk mengembalijan  lahan dan asetnya tersebut.

"Langkah hukum kami,tetap kami mengedepankan hierarki,kami berharap surat kami mendapat tanggapan, dan memberikan ruang antara Pak Bambang dan beberapa pihak, supaya proses itu terang benderang, yang kedua berkaitan adanya perilaku tindakan kejahatan pencurian, mengambil barang yang jelas jelas nyata barangnya Pak Bambang yang di beli dengan uang pribadinya,saya berharap kepada Bapak Kapolri,Bapak Kapolda, kami minta perlindungan hukum,Bahwa ada dugaan penyerobotan tanah, pencurian yang dilakukan dengan cara premanisme, dengan cara yang tidak benar,apabila berkaitan dengan para penyidik,baik itu di polsek,di polres, kami berharap mohon di evaluasi, agar tidak terjadi di kemudian hari yang bisa merugikan masyarakat, kami Hanya memohon keadilan."tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update