Lampung Tengah , Alasannews.com - Seorang gadis 15 tahun di rudapaksa pamannya sendiri di sebuah gubuk kebun cabai hingga hamil.
Tak hanya itu, pelaku Saringat (26) juga kembali menyetubuhi gadis itu di kamar rumah korban yang berada di Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung tengah, pada Juli 2023 lalu.
Akibatnya, korban yang masih pelajar saat ini hamil 5 bulan, hasil perbuatan bejat pelaku.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, peristiwa memilukan itu menimpa seorang pelajar asal Sendang Agung, Lampung Tengah.
"Modus pelaku yakni mengajak korban untuk mengambil tv ke Kampung Sendang Asih sekira pukul 22.30 WIB," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/23).
Junaidi mengatakan, saat sudah bersama korban, pelaku tidak jadi menuju Sendang Asih untuk mengambil tv.
Saringat malah membawa korban ke kebun cabai yang berada di Kampung Tanjung Fajar, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah.
"Pelaku pun tega merudapaksa keponakannya di gubuk kebun cabai saat tengah malam," ujarnya.
"Seusai kejadian, korban diancam kekerasan jika melaporkan perbuatannya, ke orang tuanya" imbuhnya.
Kemudian kata Kapolsek, aksi pelaku tak hanya berhenti sampai disitu saja, Saringat kembali mendatangi korban ke rumahnya dengan niat merudapaksanya lagi.
Kali ini, ajakan pelaku langsung 'to the point'. Pelaku merayu korban dengan iming-iming paket kuota internet.
Korban pun terpaksa menuruti ajakan pelaku. Bukan karena imbalannya, tapi korban terpaksa karena takut ancaman dari pamannya itu.
"Setelah kejadian, korban memberanikan diri melapor ke orang tuanya karena telah hamil 5 bulan," kata Kapolsek.
Alangkah terkejutnya orang tua korban mendapat kabar miris itu dari anaknya.
Karena selama ini orang tua korban tak menaruh curiga sedikit pun terhadap pamannya yang kerap datang ke rumah.
Lebih lanjut, warga setempat yang tau kejadian itu langsung beramai-ramai menyeret pelaku untuk diserahkan ke kantor Polisi.
"Kami mendapat aduan dari korban pada hari Minggu, 24 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB. Korban bersama orang tua dan warga setempat juga langsung menyerahkan pelaku ke Mapolsek Kalirejo," ungkapnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,"pungkasnya.
(Hms/h)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar