Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akibat Menampung Barang Hasil Curian, Seorang IRT di Amankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lam-Teng

12/10/2023 | 18:56 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-10T11:56:49Z

Lampung Tengah , Alasannews.com - Seorang ibu rumah tanggah (IRT) di kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah diamankan Polisi karena menampung barang hasil curian.

HN (42) warga Kampung Buyut ilir, Kecamatan Gunung Sugih tersebut diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung atas pengembangan kasus pencurian sepeda motor. Jumat (8/12/23).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, kejadian bermula saat korban kehilangan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Hitam dengan Nopol. BE 7520 IO dan 1 unit Hp Oppo A54 Warna Biru, pada Oktober 2023 lalu, sekira pukul 04.00 WIB dini hari dirumahnya.

"Korban tersebut bernama Wagino (46) warga Sri Ungu Kelurahan Buyut Utara, Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah," kata Kasat saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/23).

Kasat mengatakan, pasca kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke Mapolres Lampung Tengah.

Kemudian, dari hasil penyelidikan berbekal laporan korban, kasus baru membuahkan hasil pada Jumat (8/12/23).

Pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di Pabrik Kertas Buyut Udik, Gunung Sugih, sekira pukul 11.30 WIB.

Mulanya, Polisi berhasil menangkap AS (23) warga Kampung Buyut ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah selaku pelaku pencurian di pabrik kertas tersebut.

Lalu dari pengakuan AS, didapatlah inisial HN, seorang ibu rumah tangga yang turut menampung barang hasil curian.

"HN akhirnya ditangkap Polisi saat berada di Dusun Blok M, Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunungsugih, sekira pukul 14.30 WIB," imbuhnya.

Dari kedua pelaku, Polisi hanya mendapati barang bukti berupa 1 unit Hp merk Oppo A54 warna biru milik korban, sementara 1 unit sepeda motor milik korban masih dilakukan pengembangan oleh petugas.

“Untuk saat ini, kedua pelaku masih kami lakukan pengembangan terkait keberadaan sepeda motor milik korban,” ungkapnya.

Pasal yang diterapkan adalah pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pasal 480 KUHPidana tentang perbuatan pidana memberikan pertolongan jahat (penadah). 

 (Hms/h)
Editor : Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update