Lampung Tengah, Alasannews.com - Sopir dan kenek pabrik beras ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran mencocong atau melubangi paket beras premium pesanan Indomart Bandar Lampung. Selasa (14/11/23).
Kedua pelaku inisial AG (36) dan MR (38) warga Kp. Untoro Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah ditangkap setelah konsumen komplain karena semua karung beras pesanan berlubang dan korban merugi hingga Rp. 6 juta.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Trimurjo Iptu Rihamuddin mengatakan bahwa modus pelaku melakukan pencurian yakni dengan cara mengurangi bobot, paket beras premium 5kg sebelum diantar ke konsumen.
Riham menjelaskan, kejadian ini terjadi di bulan lalu, pada Selasa (17/10/23) sekira pukul 23.00 WIB.
Dimana, Pabrik PD. Subur Jaya yang berlokasi di Kp. Untoro mendapat orderan paket beras premium kemasan 5 Kg, sebanyak 2.120 paket atau dengan bobot total 10,6 ton.
Lalu kedua pelaku yang bekerja sebagai sopir dan kenek diminta mengantar paket tersebut menggunakan mobil truck colt diesel BE 8680 YX.
"Diduga kedua pelaku melubangi dan mengurangi isi saat memasukkan beras ke dalam mobil," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/23).
Lebih lanjut, setibanya di gudang Indomart Bandar Lampung kata Kapolsek, muatan beras langsung dibongkar lalu kedua pelaku pergi.
"Awalnya, pihak Indomart belum sadar bahwa paketnya dicurangi," ujarnya.
Sampai pada akhirnya, pihak Indomart melihat banyak paket beras yang terdapat cocong/lubang yang ditutup dengan lakban bening.
"Saat ditimbang, ternyata bobotnya kurang dan tak sesuai pesanan," imbuhnya.
Kemudian, pihak Indomart mengajukan komplain kepada pabrik PD Subur Jaya karena bobot beras berkurang.
Atas kejadian tersebut, pabrik PD Subur jaya mengalami kerugian lebih kurang Rp. 6 juta dan melaporkannya ke Polsek Trimurjo.
Riham mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan terkumpul alat bukti dengan berbekal laporan korban, Polisi langsung menuju gudang PD Subur Jaya.
"Kami dapat informasi bahwa kedua pelaku masih bekerja di pabrik PD Subur Jaya dan keduanya langsung kami tangkap," tegasnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa 10 karung beras 5 Kg yang ditempel lakban bening dan 1 lembar nota pengiriman beras telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut.
"Para pelaku direjat atas kasus perkara pencurian dengan pemberatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 dan 372 KUHPidana," pungkasnya.
( Humas/h)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar