SUMSEL , Alasannews.com - Polda Sumsel polres Banyuasin melalui Polsek Makarti jaya melaksanakan giat ungkap kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dalam rangka operasi Pekat II tahun 2023. berdasarkan LP-B/1/ II /2023/Sumsel/BA/Sek. Makarti Jaya, Tanggal 07 Februari 2023.
Waktu dan tempat kejadian perkara
Senin tanggal 06 Febuari 2023 sekira pukul 03.00 Wib di rumah korban Lagiman Desa Tirta Kencana Rt 04 Rw 02 Kecamatan Makarti Jaya kabupaten Banyuasin provinsi Sumsel.
Diduga tersangka Hj alias Dabuk 24 tahun Warga LK. II Rt. 02 Rw. 01 Kelurahan Makarti Jaya Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin,telah melakukan tidak pidana Curat.
Kapolres Banyuasin AKBP FERLI ROSA PUTRA,SIK.melalui Kapolsek Makarti jaya
IPTU NOVET ARDINATA, SH, MH.
menerangkan kronologi kejadian yaitu.hari Senin tanggal 06 Februari 2023 sekiranya jam 03.00 Wib didalam rumah korban yang terletak di Rt 004 Rw 002 Desa Tirta Kencana Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, saat itu korban sedang berada di rumah, kemudian sekitar jam 05.00 wib korban terbangun dan melihat 1 (Satu ) Buah HP Merk OPPO JENIS A12 Warna biru terletak diatas kasur, 1 ( Satu ) Buah Hp merk OPPP F1 Warna ROSE GOLD terletak di dalam laci lemari TV, 1 (satu) Buah LAPTOP MERK ASER WARNA MERAH terletak di atas lemari TV , 1 (Satu) Laptop MERK AXIOO MY BOOK WARNA HITAM terletak di atas meja tamu, UANG TUNAI SEKITAR BERJUMLAH Rp. 10.0000.000,-( SEPULUH JUTA RUPIAH ) terletak di meja sudut ruang tamu samping beserta 1 (Satu ) Buah KOTAK yang berisi uang tunai juga berada di sana sudah tidak ada lagi. Selanjutnya sekitar jam 07.00 wib korban langsung melapor ke Polsek Makarti Jaya,ucapnya.
Lanjutnya setelah kami mendapat laporan dari korban,pada hari Kamis 16 November 2023 sekira pukul 17.00 wib, Opsnal Polsek Makarti Jaya mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku HAJERUL alias DABUK,tampak buang waktu Kapolsek Makarti Jaya IPTU NOVET ARDINATA, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Makarti Jaya IPDA ABDUL HALIM untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya Kanit Reskrim memimpin anggota opsnal Polsek Makarti Jaya untuk melakukan penyelidikan di Desa Sungai Alar Kecamatan Muara Telang, setelah itu tim melakukan observasi keberadaan terduga pelaku dan hari Jum'at tanggal 17 November 2023 pukul 00.30 wib tim opsnal polsek Makarti Jaya melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku HAJERUL alias DABUK yang diduga telah melakukan Curat diwil hukum Polsek Makarti jaya,saat dilakukan penangkapan diduga pelaku tersebut tanpa ada perlawanan serta pelaku mengakui perbuatannya.pungkas Novet.
Saat awak media menanyakan pasal apa yang dikenakan terhadap pelaku, Kapolsek Makarti jaya ia menjawab yaitu Pasal 363 KUHP,kamipun telah mengamankan tersangka ,menyita barang bukti dan akan melengkapi mindik serta akandilakukan tindak lanjut yaitu, BAP Tambahan pelapor/saksi-saksi,BAP tersangka,Melengkapi Mindik-mindik ,Sita BB Serta Koordinasi JPU untuk tahap I.jelas Novet.
Pewarta.Zaini
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar