Alasannews -- Maraknya Penyelundupan benih bening lobster (BBL) melalui jalur udara meliputi penerbangan langsung (direct flight) dengan tujuan Vietnam melalui Singapura dari bandara internasional Juanda Surabaya, diperlukan upaya penanganan konfrehensif sehingga digelar koordinasi gabungan Pengawasan penyelundupan BBL di Rupat Mako Lanudal Juanda, Selasa (28/11).
Dansatgaspam Bandara Juanda, Mayor Laut (P) Febriyanto Adi Nugroho mewakili Komandan Lanudal Juanda Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, koordinasi tersebut diselenggarakan oleh PSDKP Benoa dipimpin langsung oleh Yuliono selaku Kasatwas PSDKP Benoa Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Koordinasi kali ini dihadiri Perwakilan Kantor Otban Wil III Surabaya, perwakilan Kantor Pelayanan Bea Cukai, Perwakilan Kantor Pelayanan Imigrasi Kelas I Juanda, Dandenpom Lanudal Juanda, Dansatgaspam Bandara Juanda, Kasatpam Lanudal Juanda, Pasops Satgaspam Bandara Juanda.
Kemudian SM Avsec Angkasa Pura l, SM Lion Grup, SM Citilink, SM Air Asia, SM Singapore AIrlines, SM Scoot, SM Cathay Pasific, SM Malaysia Airlines, SM Garuda Indonesia, SM Royal Brunei, SM Jet Star, SM PT. JAS, dan SM Gapura Angkasa.
Menurut Danlanudal Juanda, upaya penanganan tindak penyelundupan BBL tersebut, juga dalam rangka menindaklanjuti Permen KP Nomor 16 tahun 2022 tentang perubahan atas permen KP no. 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan.
"Sehubungan hal tersebut diperlukan pengawasan dalam hal penangkapan, lalu lintas dan pembudidayaan benih bening lobster / BBL secara komperehensif," terangnya.
Kegiatan ini lanjutnya, digelar guna penindakan terhadap penangkap BBL yang dilakukan lebih persuasif dan untuk pengawasannya dilakukan terpadu dengan koordinasi lintas sektor.
"Lanudal Juanda sebagai leading sector dan koordinator pengamanan terus berupaya meningkatkan sinergi bersama para stakeholder bandara internasional Juanda. Kerja sama dan koordinasi yang baik antar lembaga/instansi terus diupayakan guna meningkatkan pengawasan yang optimal terhadap pelanggaran dan penindakan hukum," pungkasnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar