KETAPANG KALBAR, ALASANNEWS.COM -Untuk menindaklanjuti penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak management perusahaan tambang bauksit PT.BBS, berlokasi di Kecamatan Jelai hulu, Manis Mata, untuk segera diselesaikan, setelah delik aduan surat tembusan tersampaikan, serta ditindaklanjuti dari kedua belah pihak agar dipertemukan, apa pihak perusahaan mau bertanggung jawab atau tidak, " andaipun tidak Sangsi apa yang bakal diberikan, atau apakah mengabaikan serta memilih diam dan bungkam.?
Sesampainya hari ini, perusahaan tidak
membayarkan tanah Syahroni, yang dimana di jadikan jalan perusahaan dengan alasan dipinjam, tanpa ijin pemilik lahan/lahan serta berlaku semena-mena asal garap, serta tidak bertanggung jawab atas kerugian tanam tumbuh milik Syahroni, dan juga tanahnya yang diserobot oleh pendatang haram.
Syahroni bersama istrinya Nurbeta, dan juga Tim media Alasannews.com dan media Nasional Jayapos.com, bersama lembaga KPK-Tipikor, lakukan konfirmasi ke ATR/BPN Perwakilan Ketapang, serta membuat delik aduan surat tembusan ke Bupati Kabupaten Ketapang, Kapolres Ketapang, ATR/BPN Ketapang, DPRD, Pengadilan negeri, serta Kejaksaan negeri Ketapang, dan para instansi terkait.
PT.(BBS)/Bukit Betung Sejahtera, Kasus penyerobotan lahan tanah milik Syahroni, pihak korban yaitu masyarakat yang dirugikan hingga sampai saat ini tiadanya pertanggung jawaban pihak perusahaan tambang bauksit PT.BBS, dari tanam tumbuh lahan perkebunan Syahroni dan Mardiana Aloh yang sudah habis digarap, yang sudah selang hampir 1 tahun belum juga terselesaikan.
Selain tanam tumbuh karet getah padat ratusan batang beserta 5 batang pohon durian malui, pekawei, jengkol, bambu, Sawit, dan lain sebagainya, miris hingga tanah Syahroni juga belum dibayar, yang dimana
Perusahaan Bauksit PT.Bukit Betung Sejahtera/(PT.BBS) tlah lakukan pembodohan kepada masyarakat secara terang-terangan dan nyata.
Menurut keterangan Sahroni bahwa tanahnya diserobot oleh PT.BBS pada 10 Februari 2023, dengan menggunakan alat berat jenis Excavator, Dozer untuk menggusur lahan yang sudah ada tanam tumbuhnya, dan tanaman ditanam di perbatasan tanah milik Budi, dengan lebar 4 meter panjang 70 an meter.
"Syahroni melanjutkan bahwa pihak pemerintah Desa, Kecamatan dan Polsek sudah beberapa kali melakukan mediasi antara dirinya, dan pihak perusahaan namun tidak mendapatkan titik temu, sehingga menjadi pertanyaan besar bagi kita", ujarnya.
Perusahaan Bauksit PT.Bukit Betung Sejahtera(PT.BBS), secara delik hukumnya jelas diduga melakukan perbuatan mengambil/ merampas hak milik orang lain dengan semena- mena, yang tidak mengindahkan hukum dan aturan Negara Republik Indonesia, sebagai penjajah, rampok hak secara paksa tanah masyarakat seperti maling yang masuk diperkarangan atas tanah orang lain tanpa seijin pemiliknya.
Adapun pasal-pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkenaan dengan sanksi pidana terhadap tindak penyerobotan tanah, yaitu pasal 385 KUHP, yang terdapat pada buku ke II, bab XXV tentang kejahatan penipuan sesuai Pasal 385 KUHP berbunyi; diancam dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara, serta denda sesuai pasal dan UU yang berlaku.
Sandi selaku Ketua perwakilan Kalbar dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup menegaskan, " meminta kepada pemerintah instansi terkait agar peduli kepada korban masyarakat kecil yang ditindas, serta harus dapat memberikan kebijakan, adil, jujur, serta berpihak kepada masyarakat yang ditindas bukan sebaliknya", cetusnya Sandi pada Tim awak media.
"Sandi menyesalkan serta meminta kepada pemerintah daerah maupun pusat khususnya, APH, dan instansi terkait, agar menentukan sikap, memberikan sanksi tegas kepada pelaku serta menindak tegas perusahaan PT.BBS berdasarkan pasal dan UU yang berlaku", pungkasnya.
Oleh : Dedi Sumarni/Teguh.
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar