JAKARTA- Seorang korban yang juga pelapor IH resmi melaporkan Arif hidayatullah dan Irfan diduga orang suruhan AS ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) atas dugaan kasus pengerusakan pagar Rumah Toko (Ruko) miliknya di Jalan Pasar Baru No. 45, Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Perusakan tersebut, telah dilaporkan diterima polisi dan teregister dengan Nomor: LP/B/2711/XI/2023/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya tanggal 10 November 2023.
Dalam laporan itu,arif hidayatullah, Irfan dan AS dilaporkan dugaan tindak pidana pengerusakan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP atau 406 KUHP.
"Pada Rabu tanggal 8 November 2023 kami melakukan pemasangan pagar di Ruko. Jumat 10 November 2023 pagar Ruko dirusak diduga oleh orang suruhan AS , "kata pelapor IH , Jumat (10/11/2023).
Adapun asal kejadiaan, Ruko tersebut sudah dibeli oleh IH sebagai pelapor. Namun, pada waktu kejadian terlapor AS membuat surat perintah kepada terlapor IF dan AH melakukan pembongkaran ruko pelapor. Dengan kejadian tersebut pelapor mengadukan persoalan itu ke Mapolres Jakpus.
"Adapun saksi yang sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan perusakan tersebut yaitu FI dan MD " terang IH.
Berita sebelumnya, Dua orang tersebut merusak gembok Ruko milik IH. Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus). Akibat perusakan itu, mengakibatkan kerugian dua buah gembok roling dor milik korban.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Pasar Baru No. 45, Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Jumat (1/9/2023), Pukul 11.00 Wib. .
Kronologis kejadian, awal mula pelapor atau korban membeli ruko pada tanggal 16 bulan Maret Tahun 2023.
Sore hari sebelum kejadian perusakan tersebut, korban telah menggembok pintu ruko miliknya, Besoknya pada tanggal 01 September 2023 pada saat saksi FI mengecek ruko tersebut, ternyata gemboknya sudah dirusak.
"Adapun saksi yang telah dimintai keterangan dalam kasus dugaan perusakan tersebut.
Kemudian ada dua orang tersebut telah melakukan pengerusakan pagar besi ,gembok. dan pagar dibuat hari rabu tanggal 08 11 2023 sudah jeboll dan rata atas dasar pengakuan diperintahkan oleh AS. Atas kejadian itu, korban kemudian melapor dugaan tindak pidana perusakan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi: LP/B/2149/IX/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, tanggal 1 September 2023, Pukul 19.34 Wib.
(Anhar Rosal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar