Jakarta , Alasannews.com - Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) diminta menaikan status kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi rumah ketahap penyidikan yang dilakukan seorang kontraktor bernama Eko Setiawan.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum korban Bhagwanti Thawani, Iskandar Halim SH MH, Senin (23/10/2023). Iskandar mengatakan, Eko Setiawan melaksanakan pekerjaan kontruksi rumah dimana kontruksi rumah diduga tidak sesuai kontruksi. Akibatnya, klien kami mengalami kerugian Rp2,5 miliar.
"Kami minta Polres Jakut kasus dugaan penipuan dan penggelapan, tahap penyelidikan dinaikkan statusnya menjadi penyidikan dan menetapkan Eko Setiawan sebagai tersangka, "pinta Iskandar.
Iskandar menuturkan, adapun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Jakut yang diberikan ke kami sudah ada beberapa kali.
SP2HP Ke-1 Nomor: B/625/II/RES.1.11/2023 Reskrim, tanggal 16 Februari 2023.SP2HP Ke-2 Nomor: B/1544/IV/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 06 April 2023. SP2HP Ke-3 Nomor: B/2169/V/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 23 Mei 2023. SP2HP Ke-4 Nomor : B/2705/VI/RES.1.11/2023/Reskrim, tanggal 22 Juni 2023.
Lanjut, Iskandar, Polres Jakut sudah melakukan pemeriksaan pelapor Bhagwanti Thawani, pelapor Arjan Hassomal. Setelah itu melakukan pemeriksaan beberapa orang sakit yaitu, Bulshan (Bebu), Sutami, Evi Kumalasari, Wahidin, Daryanto dan Eko Setiawan.
"Polisi juga telah melakukan pemeriksaan Bank BCA milik Bhagwanti Thawani dan Arjan Hassomal. Kemudian telah mendampingi ahli kontruksi untuk melakukan pengecekan rumah yang telah dibangun," terang Iskandar.
Iskandar mengungkapkan, telah mendapatkan hasil dari ahli kontruksi dan hasil Lab, tanggal 28 Februari 2023. Dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap Eko Setiawan, tanggal 10 dan 26 Juli 2023.
"Lamanya penetapan tersangka. Diduga Eko Setiawan kebal hukum. Kemudian, Eko Setiawan tidak hadir dipanggil Polres Jakut pada Jumat 20 Oktober 2023, "jelas Iskandar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Manossoh irit bicara terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan, dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi rumah ketahap penyidikan yang dilakukan seorang kontraktor bernama Eko Setiawan.
"Perkembangan kasus akan disampaikan penyidiknya ya, "kata Iverson Manossoh, saat dihubungi melalui Whatsapp (WA).
Berita sebelumnya, Warga Jalan Danau Indah V, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara Bhagwanti Thawani (68) melaporkan seorang kontraktor bernama Eko Setiawan ke Polres Metro Jakarta Utara (Jakut). Kontraktor tersebut, dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Laporan diterima Nomor: LP/B/146/II/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tanggal 10Februari2023.
Kuasa hukum Bhagwanti Thawani, Iskandar Halim SH MH mengatakan, klien kami telah melaporkan kontraktor tersebut ke Polres Metro Jakut atas tindak pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal dan/atau Penggelapan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
“Terlapor Eko Setiawan melaksanakan pekerjaan kontruksi rumah dimana kontruksi rumah diduga tidak sesuai kontruksi.Akibatnya korban bernama Bhagwanti Thawani mengalami kerugian Rp2,5 miliar,” kata Iskandar Halim, Selasa (16/5/2023).
Iskandar menyebutkan, penyidik Polres Metro Jakut telah melakukan pemeriksaan dan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) kontruksi rumah Jalan Danau Indah V, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Pengecekan dan pemeriksaan oleh penyidik di TKP disaksikan oleh saksi ahli kontruksi, korban dan terlapor Eko Setiawan. Kita serahkan pada saksi ahli dan penyidik untuk diketahui hasilnya. Perkara dinaikkan proses sidik dan terlapor Eko Setiawan agar ditetapkan sebagai tersangka,”pintanya.
(Ashan)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar