PALU, Alasannews.com- Diduga korupsi dana Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Untad, merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar mantan Rektor Untad Palu Dr Basir Cyio ditetapkan sebagai tersangka bersama Taqyudin. Keduanya ditahan di Rutan Kls II Maesa Palu berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.
M Basir Cyio dan Taqyudin langsung ditahan usai diperiksa sebagai saksi terlebih dulu,setelah itu tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dan selanjutnya ditahan
Dr M Basir Cyio dan Taqyudin diperiksa selama 4 jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kejati Sulteng sejak pukul 09.00 WITA, hingga pukul 13.20 Wita
Kuasa hukum tersangka Syahrul mengatakan, tim penyidik Tipikor kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.
"Sebagai kuasa hukum tetap mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik" katanya
Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay mengatakan tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, yakni Taqyudin sebagai koordinator IPCC Untad dan Dr M Basir Cyio selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.
Penahanan keduanya dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis(12/10/2023) sampai Selasa (31/10/2023) mendatang di rumah tahanan kelas II A Palu.
“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi,juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP)" katanya.
Ditambahkan indikasi kerugian negaranya Rp1,7 miliar. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik mintakan kepada auditor independen dugaan sementara kerugian ditaksir Rp4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC.
Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.
Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp 574 juta.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar