Gorontalo , Alasannews.com - Pada Hari Kamis 5 oktober 2023, insan pers mendatangi Polda Gorontalo, terkait intimidasi terhadap 4 (empat) orang wartawan oleh salah seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Gorontalo, adapun wartawan yang di intimidasi oleh oknum polisi yakni:
1.wartawan Dulohupa yang juga wartawan R TV, 2. Wartawan Antara, 3. Wartawan Kompas, 4. Wartawan Tribun. Yang Saat itu datang meliput/wawancara masalah pengkaderan organisasi mahasiswa dari kampus IAIN Sultan Amai Gorontalo dimana salah satu anggota mahasiswanya meninggal, dan kedatangan empat orang wartawan tersebut atas izin humas Polda Gorontalo, tetapi yang terjadi salah seorang oknum polisi di Polda Gorontalo, menghalang halangi tugas wartawan, bahkan merampas kamera wartawan serta menghapus data peliputan yang tersimpan di kamera.
Untuk itu insan pers bergabung melakukan unjuk rasa, dan tidak terima perlakuan dari oknum polisi Polda Gorontalo atas perlakuannya terhadap ke empat rekan wartawan, yang melanggar UU Pers no 40 tahun 1999 BAB VIII Pasal 18 ayat(1).
Siang itu juga Kapolda Gorontalo menerima tuntutan para jurnalis, serta memohon maaf sebesar besarnya atas kelalaian yang tidak mengetahui perlakuan anggotanya terhadap wartawan di Polda Gorontalo beberapa waktu lalu,"tuturnya.
"Kapolda berjanji akan menindak anggotanya tersebut, serta memberikan sambutan dihadapan para wartawan, untuk tetap menjalin kerja sama yang baik dengan pihak Kepolisian," Demikian Katanya.
(sila)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar