Jakarta , Alasannews.com - Mahkamah Konstitusi ( MK )adalah lembaga Yudikatif yang mempunyai kewenangan terbatas bukan kewenangan absolut/tanpa batas.
Lembaga ini dibentuk yang paling utama untuk pengujian semua Undang Undang yang dikeluarkan/dibuat oleh Negara terhadap konstitusi/ UUD 1945 dan bukan lembaga pembuat Undang Undang/Norma Baru.
Permohonan Uji Materi/Judicial Review No.29/PUU-XXI/2023 prihal Pengujian pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU PEMILU) yang diajukan oleh beberapa pihak yang memohonkan batas minimal umur Presiden dan Wakil Presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun kepada MK adalah tidak tepat,karena bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi ( MK ) melainkan Kewenangan DPR.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final.Ada 4 hal kewenangan MK dan 1 kewajiban yang diatur di dalam UUD 1945.
Dan 4 hal kewenangan MK tersebut adalah.
- Menguji Undang Undang terhadap UUD 1945, dan kewenagannya hanya sebatas menguji bukan membuat Norma Baru
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Memutus Pembubaran partai politik .
- Memutus Perselisihan Hasil Pemilu.
Sedangkan 1 kewajiban yg diatur dalam UUD yautu Mahkamah Konstitusi Wajib memberikan Putusan atas putusan DPR mengebai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 a UUD 1945 yang bunyinya Jika Presiden/Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana lainnya atau perbuatan tercela dan/atau tidak lagi menenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Oleh sebab itu Permohonan Pengujuian Materi (JR ) ke MK untuk membuat norma baru yang merubah batas minimal Umur dari 40 tahun menjadi 35 tahun harus ditolak/tidak dapat diterima.
Source ; Abdullah Al Katiri
Ketua Umum Ikatan Advokat Muslim Indonesia ( IKAMI )
(Anna Ramai)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar