Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga !,PT. Perusahaan Sumber Jatim PHK karyawan Tidak Berikan Kompensasi Yang Sesuai

10/04/2023 | 20:02 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-04T13:02:30Z

Pontianak KALBAR , Alasannews.com -  PT. Perusahaan Sumber Djatim yang terletak di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siaran Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, kalbar dengan sebutan Produk Karet Sir,diDuga melakukan PHK karyawannya,tanpa memberikan Kompensasi Yang sesuai,Hal ini di sampaikan oleh salah satu karyawan yang telah di PHK Pihak Perusahaan,dan sudah di lakukan mediasi Dua kali,namun Gagal dengan alasan yang kurang jelas,Rabu 04/10/2023.


Menurut Mathasin salah Satu Karyawan memamparkan, kronologis seperti ini pada saat PHK Tahun 2018,Kami di PHK semuanya dengan Pembayaran sebesar 50 persen, tapi apabila mau kerja lagi,akan tetapi kalau tidak mau kerja lagi akan dibayar 100 persen,pada saat itu perjanjian tidak tertulis, apabila terjadi PHK di kemudian hari,maka uang yang 50 persen itu akan di bayarkan kembali kepada kami," tutur Asim.


"Memang yang di PHK sebelum Kami dibayar semuanya,tapi kami yang di PHK 15 orang ini tidak dikembalikan,pada saat kami tanya,kami pinta uang sisa kemaren,tapi mereka bilang sudah tidak ada lagi,bahkan dengan kawan kawan lain mereka bilang hangus,kami mediasi di kantor dewan provinsi mengatakan,"Tidak ada uang yang hangus,malah pihak perusahaan disuruh membayar,"tambahnya.


"Kami berharap uang yang 50 persen dikembalikan kepada kami,karena itu hak kami semua,dan kami minta tolong juga ke pada pihak pemerintah, walikota Pontianak, anggota DPRD, dapat membantu agar kasus kami bisa diselesaikan,"harap Mathasin.


Di tempat yang sama Mulyadi korban PHK dari pihak perusahaan menambahkan,"Bagi kami ini yang umurnya 41 sampai 51 tahun di PHK sepihak oleh perusahaan dengan undang-undang cipta kerja yang baru,kami merasa keberatan sekali,karena kami ras a umur seperti kami sudah masuk masa pensiun apabila 41 dan 54 oleh pihak perusahaan dan distopkan,dibayar menurut UU cipta kerja baru,jadi UU tersebut sangat merugikan kami,dan kami berharap kepada pemerintah,perhatikanlah jangan sampai nasib kami ini akan terjadi dengan kawan-kawan lainya,"harap Mulyadi.


Sambungnya ,kepada pihak perusahaan kami minta PHK pada 2018 dibayarkan kepada kami karena itu hak kami, karena kami telah mengabdi 30 tahun kepada perusahaan,"tambahnya.

Selain itu Ibu Nur yang beralamat Jalan Paret Pangeran Gang Flora, RT 03/23 kec.Pontianak Utara, juga salah satu korban PHK dari perusahaan Sumber Djatim yang belum dibayar oleh perusahaan,Ia merasa dirinya dirugikan,saya sudah berkerja 23 tahun di perusahaan tersebut,"Katanya.


"Saya berharap tolong bantulah kami ini sebagai orang kecil,soal buka apa uang tersebut sangat berharga,dan sangat kami butuhkan kami berharap kepada pemerintah,dan yang mempunyai otaritas bantulah kami,"pintanya.

Di sisi lain ormas Laskar Pemuda Melayu Pontianak Utara,dan LPM Pontianak Selatan, mengawal masyarakat yang menuntut hak ke PT. Perusahaan Sumber Djatim, yang ingin menemui secara langsung pimpinan PT. tersebut,namun disayangkan Pimpinan pihak perusahaan tersebut tidak ada di tempat,kami dari LPM mencoba membantu masyarakat atas peristiwa yang terjadi dan mencoba memediasikan mereka kepada pihak perusahaan supaya kasus ini tidak berlarut-larut," kata Supandi.

"Kami sebagai organisasi Masyarakat akan terus mengawal kasus ini,sampai ada titik penyelesaian antara pihak perusahaan dan masyarakat yang di PHK,kami juga berharap kepada pemangku kebijakan khususnya pemerintah harus peduli terhadap permasalahan masyarakat," tutup Supandi.

(Red : Gugun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update