Kubu Raya , Alasannews.com - Pembangunan yang adil dan merata merupakan dambaan setiap warga, sama halnya warga gang Kasturi Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, dimana pada tahun anggaran 2023 ini mendapatkan 2 paket pekerjaan peningkatan kualitas jalan dari Kabupaten Kubu Raya. 10/10/2023.
Seiring dengan gembiranya akan pembangunan di daerahnya, seorang warga yang enggan disebutkan namanya "kami ucapkan terimakasih kepada pemerintah yang telah memperhatikan kampung kami. Kami berharap pelaksana proyek bekerja dengan sungguh sungguh dan tidak mengurangi mutu dan RAB yang sudah di buat oleh konsultan.
Mengajukan proposal jalan ini tidaklah serta Merta di di ACC oleh pemerintah, kami juga ucapkan terimakasih kepada orang yang telah mengusulkan kampung ini untuk di bangun oleh pemerintah, namun berdasarkan informasi yang kami dapat bahwa pelaksana kegiatan ini adalah HJ, yang merupakan Calon Kepala Desa Sungai Rengas yang akan dilaksanakan 17 oktober 2023 namun bukan sebagai pengusul atau orang yang mengajukan proposalnya.
Kami juga berharap proyek ini jangan di politisasi guna untuk mendapat dukungan masyarakat disini, ujarnya
Hasil pantauan Tim Investigasi beberapa media bahwa pekerjaan sudah dimulai, terlihat di lokasi proyek batu batu sudah dihampar di bagian jalan yang berlubang, namun ironisnya tidak ditemukan Papan Plang kegiatan Proyek tersebut, sehingga terkesan proyek siluman.
Tim Investigasi mengkonfirmasi HJ selaku pelaksana proyek via pesan WhatsApp mengatakan "memang benar pekerjaan tersebut adalah pekerjaan saya yang akan kita mulai beberapa hari kedepan, papan plang ada
DPD PANI Kalbar kepada awak media via pesan WhatsApp mengatakan bahwa" Pelaksana berkewajiban memasang papan plang proyek sebelum pekerjaan dimulai, karna papan plang proyek tersebut merupakan sarana keterbukaan informasi publik yang telah di atur undang undang.
Apa bila pelaksana proyek tidak memasang papan plang proyek maka pelaksana melanggar undang undang transparansi publik nomor 14 tahun 2008. Termaktup di pasal 52 barang siapa dengan sengaja menggunakan informasi publik secara melawan hukum bisa di pidana 1 tahun penjara dan denda Rp. 5.000.000
Jika benar pelaksananya yang dimaksud adalah HJ sang calon Kepala Desa Sungai Rengas yang akan dihelat pemilihannya di 17 Oktober 2023, sungguh menyedihkan semoga bukan HJ itu yang dimaksud.
Red / Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar