Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Usut Mapia Tanah Seterpikat Bodong : Harap APH, Istansi Terkait Tindak Pelaku dan Oknum BPN Yang Bermain !

9/30/2023 | 00:23 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-29T17:23:29Z


Ketapang KALBAR , Alasannews.com - Penyerobotan sengketa lahan dipihak lawan yang dilakukan oleh Samuri dan Bolhadi sebagai tergugat, serta Imransyah yaitu penggugat harap APH Istansi Terkait Usut dan menindak tegas pelaku dan oknum Mapia Tanah yang bermain.


Pemerintah Desa Sandai Kanan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalbar, yang berdasarkan surat keterangan rekomendasi dari mantan Kepala Desa Sandai Wedi Setiawan, S.ip, dan mantan Kades H.Mustapirin, menyatakan bahwa penggugat yang bernama Imransyah adalah pemilik asli tanah, yang dimana Samuri dan Bolhadi sebagai tergugat beralamat di Dusun Indralaya RT 04/RW.02 kecamatan Sandai Desa Sandai kanan Kabupaten Ketapang terindikasi memanipulasi data serta mencuri data dokumentasi korban dan ingin mencoba menipu, serta sudah berapakali meminta tanda tangan dan sebagian data tidak diberikan pihak keluarga besar Imransyah yang sudah mengetahui rencana busuk komplotan Samuri dan Bolhadi sebelumnya.


Berdasarkan keterangan pihak korban yang sudah melaporkan perihal ini ke Kapolsek setempat, sudah ditindaklanjuti dan ditangani Kapolsek, namun mirisnya pihak ATR/BPN Ketapang masih saja berani mengukur serta membuatkan seterpikat tsb kepada Samuri dan Bolhadi, sehingga muncullah pertanyaan besar kepada Mapia Tanah?

Berdasarkan pantauan tim awak media setelah mempelajari isi semua surat banyaknya kejanggalan, yang tidak tercantum tanda tangan kades dan berikut saksinya, serta lain sebagainya.

Sebab setiap kali dipanggil oleh Kapolsek selalu tidak datang, serta diminta data dokumentasi selalu menghindar.


Tanah yang terletak di Desa Sandai Dusun Indralaya RT.09/RW.05, tepatnya di samping kantor PLN Sandai, bahwa kedua mantan Kepala Desa membenarkan bahwa beratas namakan Imransyah tersebut adalah penduduk asli setempat dan sebagai pemilik lahan, berdasarkan keterangan sesuai dengan permohonan yang diajukan untuk membuat dan menerbitkan sebuah surat keterangan tanah (SKT), notabene nya dengan sebidang tanah seluas 36x60=2160 M2 dengan Nomor : 593/9996/pem yang diakui Samuri, sedang Bolhadi 7x40, setelah terbitnya SKT bahwa tanah tersebut mengalami sengketa.

Menindak lanjuti masalah ini atas nama pemerintah Desa Sandai Kanan, mengenai surat keterangan tanah/(SKT) tersebut dengan ini menyatakan, bahwa sudah membatalkan/mencabut SKT Samuri, maka tanah itu dikembalikan seperti sediakala milik Imransyah yang beralamat di Dusun Indralaya RT.04/RW.02.

Adapun pada tahun 2022 tempo lalu, Edo bagian pengukur ATR/BPN Ketapang, bersama 2 orang karyawati lainnya yang khususnya ATR/BPN perwakilan di lapangan, yang awalnya mengukur di lokasi lain, namun diminta komplotan Samuri untuk mengukur tanah Imransyah, yang terduga sudah menyuap oknum ATR/BPN Ketapang, maka dilakukanlah pengukuran di lokasi yang dipermasalahkan.

Sewaktu itu, Sopi Ketua RT.02 juga ikut menyaksikan serta adanya dugaan ikut turut serta pada aksi tindak pidana penyerobotan, penipuan, dan lain sebagainya di atas hak tanah milik orang lain, beserta mantan Kades Wedi Setiawan, Si.p, dan Riduan sebagai dalang otak di dalamnya yang bekerja sama dengan oknum ATR/BPN Ketapang juga ikut bermain di dalam hal ini.

Terindikasi adanya kerja sama antara pihak BPN serta diduga adanya suap menyuap dari pihak lawan, yaitu Samuri dan Bolhadi, diotaki Riduan gundul alias tuyul yang mengaku LSM dari hamba Allah, yang diduga keras melakukan penipuan serta memanipulasi data.

Adapun harapan penggugat, yaitu Imransyah diminta kepada Kepala ATR/BPN Ketapang segera mengkaji ulang seterpikat tersebut, serta mencabut secepatnya seminggu dari berita ini diterbitkan, namun apabila segera tidak dicabut seterikat itu, maka pihak keluarga besar Imransyah akan melaporkan perihal ini ke Kapolda Kalbar untuk ditindaklanjuti, serta memberikan sangsi hukum sesuai pasal dan UU yang berlaku,"pungkasnya.

Teguh
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update