Ketapang Kalbar , Alasannnews.com - Berdasarkan investigasi Awak Media Pada Hari Senin 12-09-2023,telah ditemukan salah satu bangunan Proyek rumah sekolah dasar SDN 05, beralamat di Desa Petai Patah,dusun Pentokal, RT.001 RW.001 yang Patut diduga proyek Siluman,karena saat awak media melakukan investigasi di lokasi kerja awak media tidak ditemukan papan plang informasi Proyek di sekitar lokasi pembangunan rumah sekolah dasar SD negeri 05 tersebut.
Bahkan dari awal kegiatan proyek pembangunan sekolah dasar SD Negeri 05 di desa' petai patah kecamatan sandai, kabupaten Ketapang tersebut awak media sudah beberapa kali melakukan investigasi di lokasi pembangunan,namun tidak ada terlihat papan plang informasi proyek tersebut.
Patut diDuga pihak pihak pelaksana yang tidak mau memasang papan plang informasi.besar kemungkinan pihak pelaksana takut di ketahui oleh orang" atau publik mengenai jumlah angaran yang di gunakan. di duga agar pihak pelaksana biasa meraih keuntungan besar dari pembangunan rumah sekolah SD Negeri 05 tersebut.
Dengan hasil investigasi Awak Media pada Selasa,12/09/2023 dilokasi pembangunan,awak media bertemu dengan salah satu pekerja bernama BOY, Ia sebagai kepala tukang bangunan tersebut.
Boy mengatakan kepada awak media,"kami cuman sekedar pekerja kalau dengan masalah anggaran yang di gunakan untuk proyek ini kami tidak tau,"katanya.
"Sebetulnya papan plang informasi sebelumnya pernah di pasang sebentar namun, beberapa waktu di lepas kembali oleh pihak pelaksana,untuk keterangan lebih lengkap silakan bapak tanyakan kepada Ibu Jubaidah,selaku kepala sekolah ini sekaligus pengawas pelaksana proyek pembangunan ini,"papar Boy.
Dari keterangan saudara boy awak media Berusaha melakukan konfirmasi kepada Ibu Jubaidah Sebagai kepala sekolah SDN 05, sekaligus sebagai pengawas juga sebagai pelaksana, dengan melalui telepon seluler wasthapp, mempertanyakan kenapa papan plang informasi proyek bangunan sekolah SD Negeri 05 tidak ada terpasang, namun sangat di sayangkan Ibu Jubaidah tidak mau merespon,dan tidak ada memberikan keterangan kepada awak media.
padahal sudah jelas di atur dalam undang undang nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik,setiap proyek bangunan apapun di wajibkan untuk memasang papan plang informasi agar masyarakat umum mengetahui bahwa pembagunan tersebut di bangun dengan uang apa dan sumber dananya dari mana dan berapa jumlah angaran yang di bangun, dan berapa lama waktu pelaksanaan bangunan tersebut.
diharapkan kepada dinas terkait bisa memberi efek jera kepada pihak" yang tidak mau memasang papan plang informasi proyek,karna bangunan tersebut diduga bukan di bangun dengan uang secara pribadi melainkan dari uang negara,jadi setiap pembangunan yang mengunakan uang rakyat atau negara.maka masyarakat dibolehkan untuk mengawal sehingga pembagunan tersebut bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan RAB.
Red/Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar