JATENG, ALASANnews -- Mantan Direktur PT Multi Artha Adiperkasa Internasional (MAAI) Susi Susilawati Sasmita tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan resmi ditahan Polres Brebes, Jawa Tengah (Jateng).
Pasalnya, gugatan pra peradilan pemohon di tolak oleh Pengadilan Negeri Brebes yang di putuskan kemarin sore.
"Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan jabatan telah ditahan Polres Brebes, ini sebagai bukti bahwa Polri dalam hal ini Polres Brebes tidak tebang pilih terhadap penyidikan perkara yang nota bene sarat akan intervensi hingga sampai dengan 1 th lebih tertunda proses hukumnya, "kata kuasa hukum korban, Drs Dwi Setiyadi SH.M.Hum, Kamis (28/9/2023).
Sebelumnya, Mantan Direktur PT Multi Artha Adiperkasa Internasional (MAAI) Susi Susilawati Sasmita sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP, uang yang digelapkan laba milik pelapor End.
(Anhar Rosal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar