Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Petikan Serta Salinannya Tidak Diberikan, Diduga Kuat Hal Ini Melanggar UU Tentang KUHAP dan Kekuasaan Hakim

9/06/2023 | 12:53 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-06T05:53:25Z

Jakarta , Alasannews.com - dr. Tunggul P. Sihombing MHA Dihukum 26 Tahun Penjara (18 Tahun Untuk Perkara Tipikor + 5 Thn Utk Uang Pengganti + 1 Thn Utk Uang Denda Serta 2 Thn Utk Perkara TPPU). Hal ini Memberi Dampak Anaknya Bayu Mahasiswa FKH IPB Thn Ke 4, 2 Agustus 2015 Meninggal Bunuh Diri Serta Ibunya dr. Tunggul Karena Berkesedihan Yang Berkepanjangan Terkena Serangan Stroke Tanpa Dapat Diobati Dengan Baik, Akhirnya 25 September 2019 Meninggal.

Berikut data yang dirilis dan disampaikan ke Jalaluddin TJ ketua Forum Jurnalis Peduli Keadilan (FJPK) hari ini berdasarkan penjelesan dari Korban pada hari Rabu, 6 September 2023

Berdasarkan Fakta Dan Fakta Hukum Yang Ada, Patut Diduga Berbagai Kriminalisasi Dan Diskriminasi Hukum Yang Diberikan Kepada dr Tunggul P. Sihombing MHA, melalui dakwaan, tuntutan JPU Kejaksaan Agung RI Dan Majelis Hakim Mulai Dari PN, PT, Kasasi Dan Peninjauan Kembali (PK) Di Mahkamah Agung RI, Adalah Untuk Melindungi: 1) SFS Menkes Pejabat PA/PB; 2). TYA Dirjen P2PL Depkes RI Sebagai Pejabat Penanggunggung Jawab Keberhasilan Dan Pengendalian Kegiatan; 3). TMN Sesditjen P2PK Depkes RI Sebagai Pejabat KPA; 4). Dewan Direksi PT. Bio Farma; 5. Nazaruddin Bedum Partai Demokrat Pemilik PT AN DKK.

Berdasarkan Temuan Fakta Yang Ada Secara Jelas Dinyatakan Bahwa Nazaruddin Adalah Pemilik / Pengelola PT AN DKK Sebagai Penyedia Barang / Jasa Melakukan Bebagai Perbuatan Melawan; Memperkaya Diri Sendiri / Orang Lain / Korporasi Sebesar Rp.770 Miliar; Berdampak Terjadinya Kerugian Keuangan Negara’.
Berbagai Pihak Diatas, sebagai subjek hukum yang sempurna luput dari Beban pertanggung jawaban pidana.

Lipsus: Tkh
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update