Pontianak KALBAR , Alasannews.com - Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) bersama sejumlah awak media telah mengungkap sebuah insiden mengejutkan pada hari Sabtu siang ini. Mereka menemukan 20 kardus dugaan minuman beralkohol jenis Anggur Merah B2 di salah satu gudang ekspedisi yang terletak di Jalan Karya Baru Permai No.B1, Pontianak Selatan, Kota Pontianak, KALBAR.
Kejadian ini bermula ketika Ketua DPW Legatisi dan sejumlah awak media tengah berkumpul di warung kopi Apam Pulau Pinang, Singkawang,Jalan Karya Baru Permai No.B1, Pontianak Selatan,Sabtu16 /9 2023 Siang
yang berdekatan dengan gudang ekspedisi tersebut. Pada saat itu, perhatian mereka tertuju pada aktivitas bongkar muat dan pengangkutan barang oleh beberapa mobil ekspedisi yang mencurigakan.
Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi, Eddy Ruslan BA, dan rekan-rekannya mulai mencurigai kegiatan tersebut ketika melihat sebuah mobil BOX berwarna putih dengan nomor polisi KB 8634 MY tengah melakukan proses bongkar muat. Tidak kurang dari 20 kardus diduga berisi minuman beralkohol jenis Anggur Merah B2 terlihat dalam kendaraan tersebut."pungkasnya.
Dengan kecurigaan yang kuat terhadap isi kardus-kardus tersebut, Eddy Ruslan segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Pontianak Selatan. Polisi merespons panggilan tersebut dengan cepat dan segera tiba di lokasi untuk mengamankan barang-barang yang diduga merupakan minuman beralkohol jenis Anggur Merah B2."Ucapnya.
Eddy Ruslan BA,Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi, dalam pernyataannya kepada sejumlah awak media mengungkapkan bahwa temuan ini langsung dilaporkan ke Polsek Pontianak Selatan. Dia juga menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat dari anggota Polsek yang langsung datang ke tempat kejadian untuk mengamankan barang-barang tersebut."Terangnya.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa mereka telah membuat laporan(BAP)di Polsek Pontianak Selatan dan mendesak agar kasus ini tidak hanya diselidiki oleh Legatisi, tetapi juga oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena mereka ingin memastikan penegakan undang-undang yang relevan terkait temuan ini.
Adapun jenis minuman yang ditemukan adalah Anggur Merah B2, namun tidak ada label dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tercantum pada botol minuman dan kardus-kardus tersebut, hal ini menjadi objek kecurigaan lebih lanjut.
Eddy Ruslan menekankan"bahwa barang-barang ini harus diinvestigasi lebih lanjut oleh pihak berwenang, termasuk APH, untuk mengungkap asal-usul dan tujuan pengiriman minuman beralkohol ini serta apakah ada pelanggaran hukum terkait temuan ini. Kini, masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dalam penyelidikan ini yang dapat membuka tabir misteri di balik temuan yang mencengangkan ini," Tuturnya.
(Red/Gugun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar