Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkab Ketapang : Umumkan Seleksi PPPK Tahun 2023

9/22/2023 | 11:09 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-22T04:09:57Z

Pemkab Ketapang , Alasannews.com - Ketapang resmi umumkan pengadaan aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan pemerintah kabupaten Ketapang, dan pengumuman tersebut tertuang dalam surat pengumuman No:P/23/BKPSDM-B.800.1.2.2/IX/2023, di sini Sekda Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si pinta pelamar harus teliti secara administrasi.

Berlanjut kepada Bupati Ketapang, Martin Rantan SH., M.Sos, mengatakan bahwa pengumuman seleksi berdasarkan keputusan menteri, pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia nomor 546 tahun 2023, tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkungan Pemkab Ketapang tahun anggaran 2023.

Dalam pengumuman tsb, dijelaskan mengenai persyaratan tata cara pendaftaran diantaranya persyaratan umum, persyaratan khusus, persyaratan dokumen untuk pormasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

"Masyarakat yang melamar dapat mengakses informasi resmi terkait seleksi pengadaan ASN pemkab Kabupaten Ketapang 2023, dalam situs online https://sscasn.bkn.go.id, dan https://BKPSDM.ketapang.go.id, selain itu kita juga ada pelayanan serta penjelasan informasi, dan pengaduan terkait pelaksanaan pengadaan ASN, silahkan hubungi nomor : 082154315862 melalui via WhatsApp serta email : bidangpengadaandanmutasiasn@yahoo.com, sesuai jadwal Senin hingga Jumat dari pukul : 08:00-16:00 WIB.

Sekda Ketapang menambahkan, sesuai jadwal pengumuman seleksi berlangsung pada tanggal 19 September hingga 03 Oktober 2023, dilanjutkan seleksi pada 20 September hingga 09 Oktober 2023, sedangkan seleksi administrasi dijadwalkan 20 September sampai 12 Oktober, sesampainya hasil administrasi 13-16 Oktober 2023.

"Selanjutnya untuk penerimaan tenaga guru alokasi PPPK sebanyak 593 orang, umum dan khusus 578 serta disabilitas 15 pormasi, tenaga kesehatan alokasi PPPK 305 formasi, umum 61, khusus 241, 3 disabilitas, tenaga teknis alokasi PPPK sebanyak 101, umum 19 dan khusus 80, disabilitas 02," tutup Sekda.

Teguh
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update