Ketapang KALBAR, Alasannews.com - Berawal dari laporan warga Desa Kelampai Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang (KAL-BAR) ke Kapolsek setempat, perihal penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan tambang bauksit PT.BBS (Bukit Betung Sejahtera) tepatnya di Desa Beku Sarana Kecamatan Jelai hulu warga Desak ganti rugi lahan tanam tumbuh perkebunan/sawahnya.
Perampasan tanah/lahan perkebunan yang dirampas paksa, dimiliki tanpa ada jual beli, tanpa ada kompensasi yang diberikan sedikitpun kepada pemilik lahan.
Selain Syahroni, Mardiana Aloh yang juga warga Desa Kelampai Kecamatan Manis Mata juga mengalami hal serupa, dikatakannya bahwa Sarjono Humas di lapangan yang juga berkedudukan di wilayah setempat, saat mendatangi Mardiana Aloh Sarjono mengatakan bahwa tanah persawahan atau rawa yang dimilikinya itu tidak ada nilainya, dan lebih baik dijadikan jalan perusahaan, biarpun dengan bersikeras tidak disetujui mereka pihak perusahaan masih tetap akan memaksa, mengintimidasi, serta melakukan segala cara agar tanah serta lahannya diserahkan kepada pihak perusahaan yang dinilai tidak ada harganya tersebut, ucap Sarjono kepada Mardiana Aloh.
Mirisnya lagi, meskipun Mardiana Aloh tidak ingin melepas tanahnya, pihak perusahaan semakin tidak memperdulikan, serta merta masih tetap saja memksa menjadikan perkebunannya untuk dijadikan jalan bauksit PT.BBS.
"Mardiana Aloh meminta kepada pemerintah daerah maupun pusat, APH baik instansi terkait agar ngusut perusahaan ini dan menindak tegas sesuai pasal dan UU yang berlaku", ucapnya kepada tim awak media alasannews.com di lapangan.
"Atas kejadian tersebut, tindakan semena-mena PT.BBS yang telah merubah tempat mata pencarian keluarga kami yang sebagai penopang hidup selama ini setiap tahunnya kami jadikan tempat, berkebun/berladang, kini sudah tidak bisa lagi kami nikmati" ujarnya.
Adapun Bayu selaku MG/pimpinan perusahaan tambang bauksit PT.BBS, sempat datang mengatakan kepada Mardiana Aloh, bahwa perusahaan punya aturan sendiri, yang dimana mereka harus mengikuti aturan bauksit, karna kami yang punya uang maka mau tidak mau harus dituruti, meskipun sebaliknya kami akan tetap memaksa", cetus Bayu pada waktu itu.
Adapun tanah rawa/pelakauan dengan panjang 280 M2, berikut tanam tumbuhnya, kebun sawit sebanyak 6 batang pohon yang terletak di Desa Kelampai, Biku Sarana yang diukur pihak perusahaan PT.BBS lakukan dengan unsur pemaksaan, 3x16/20 M2 dari lahan yang digusur adanya dugaan indikasi kerja sama yang dilakukan pihak PT.BBS dengan segelompok oknum yang tidak bertanggung jawab, yang ikut turut serta dalam aksi tindak kejahatan.
Kapolsek Jelai hulu dalam kasus ini, yang menanggapi dari hasil laporan pemilik lahan yaitu Syahroni dan Mardiana Aloh atas penyerobotan lahan kini akan ditindak lanjuti serta siap untuk memproses pihak management perusahaan tambang bauksit PT.BBS apabila tidak melakukan ganti rugi lahan perkebunan serta tanah yang sudah dirampas, dan untuk saat ini masih dalam kajian proses pengembangan, serta Kapolsek Jelai hulu siap mendukung, dan mengundang pihak perusahaan dan pihak pemilik lahan untuk diminta keterangan, baru setelah itu kita atur waktu untuk pertemuan dilakukan mediasi diantara kedua belah pihak, namun selang hampiri 1 tahun ini hanya omong kosong belaka.
Silun Rasius selaku kepala Desa Biku Sarana sempat dikonfirmasi oleh tim media Alasannews.com, ia menjelaskan melalui telepon seluler via WhatsApp, bahwa esok pasti akan ada titik terang, kalaupun tidak ada jenjang yang lebih tinggi dari saya kecamatan ini prosesnya, namun omongannya tidak bisa dipegang, tidak konsisten pada ucapan dan prilaku kenyataan, sesampainya hari ini tiada keseriusan untuk menangani kasus ini, kemudian dengan angkuhnya Silun Ransius menyuruh pihak Kapolsek Pandu selaku Bhabinkamtibmas, tanya saja mereka mau nya apa, tukasnya kades Silun.
Teguh
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar