Palembang , Alasannews.com - Pembangunan Drenase/Saluran Didesa Semambo Kel, Indralaya Utara kab,Ogan Ilir, diduga dalam pelaksanaannya tidak ada papan Proyek / Papan Informasi Publik Kamis 07/09/2023.
Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga yang tidak mau di sebutkan Namanya ” Bahwa dengan kegiatan pekerjaan Drenase/Saluran Didesa Pulau Semambo Kel, Indralaya Utara Kab, Ogan Ilir diduga tidak Adanya Papan Proyek / Informasi Publik, sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran dari mananya...???
Dan warga pun tidak mengetahui anggarannya dari mana karena tidak ada papan informasi, tau tau sudah ada pekerjaan pengecoran,"tutur warga.
“Saat Media Mencoba Menayakan kepada warga siapa pengawasnya Lapangan tidak tau ,dan ditanyakan kepada pekerja mana Pengawas ?"dengan muka yang tidak sedap belari saja, kemudian awak media coba cari informasi pekerjaan kepada kepala desa,Eka Rahmawati.S,pd.i, dengan menghubunginya melalui Telepon seluler, WhatsApp untuk mengkonfirmasi terkait pekerjaan tersebut, Namun di hadir Kekantor desa,"jelasnya.
Lanjut awak media coba menayakan kepada perangkat desa, iwan menjelaskan Bahwa itu adalah pekerjaan Kepala desa, Desa Semambo Kelurahan Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir," katanya.
Team Awak Media Menunggu kurang lebih hampir satu jam Namun kepala desa tersebut
Tidak juga Menemui Awak Media dikantor desa untuk konfirmasi Mengenai pekerjaan Drenase/saluran yang ada di, desa Pulau Semambo Kel. Indralaya Utara kab.Ogan Ilir
Melalui Anggaran Dana Desa Yang Tidak Transparan.
”Team Penelusuran tidak sampai situ untuk menggali informasi awak media pun mencari informasi kepada salah Satu warga setempat beranisial ( M ) bahwa kegiatan ini sudah berjalan tiga Minggu,dan yang kami kecewa dengan pekerjaan Drenase/Saluran tersebut,
Asal Jadi saja dan Saluran pun sama,"terang warga.
Sudah jelas dalam Aturan berdasarkan undang-undang No14 Tahun 2008,tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012 , “Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek apapun yang sipatnya di danai oleh Pemerintah Papan proyek harus di,pasang terlebih dahulu.
pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi.
Kami berharap Ini perlu tindak lanjut dari dinas PMD terkait, Serta Inspektorat Kabupaten segera turun tangan dengan adanya proyek yang kurang jelas dari mana anggarannya,"Tegasnya.
Pewarta : ( Team )
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar