Jakarta , Alasannews.com - Rujukan dan dasar hukum menyatakan lapas UPT Kemenkumham RI harus melepaskan dr. Tunggul P. Sihombing, MHA demi hukum dampak dari aspek legal formil peraturan hukum tidak diterapkan sesuai undang- undang.
Berikut rilis yang di terima awak media di Jakarta, Selasa (12/9/2023)
1. Putusan Tidak Ditanda Tangani - Melanggar UU
Putusan Dasar Melaksanakan Eksekusi Untuk Perkara TIPIKOR Dan TPPU. Termasuk Putusan Peninjauan Kembali, Upaya Hukum Luar Biasa Yang Merupakan Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran Dan Keadilan, Tidak Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti. Hal Ini Melanggar Perintah Pasal 200 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Juncto Pasal 50 Ayat (2) UU No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (LAMPIRAN 1.1)
2. Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Belum Di Eksekusi - Melanggar UU Putusan Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 7 Tahun, Belum Di Eksekusi. Hal Ini Hal Ini Melanggar Perintah Pasal 197 Ayat (2) Juncto Pasal 270 Juncto Pasal 277 UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. Putusan Belum Di Eksekusi Patut Duduga Berbagai Aset Negara Rp 1,2 Triliun Bersama Aset Pribadi dr. Tunggul P. Sihombing MHA Digunakan Untuk Kejahatan Lainnya Oleh Aparat Penegak Hukum (LAMPIRAN 1.2)
3. Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang - Melanggar UU Dakwaan. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan RI, Pertimbangan Dan Putusan Hakim Melakukan Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang (Barang Siapa) Dengan Menyatakan dr. Tunggul P. Sihombing MHA Sebagai PPK TA 2008-2011. Selain Itu Majelis Hakim KASASI, Juga Menyatakan dr. Tunggul Sebagai Tokoh Pembangunan Merauke Papua. Dilain Pihak Fakta Hukum Sebenarnya, PPK I TA 2008 Adalah Nandi Pinta Dan PPK III TA 2011 Adalah Desak Made Wismarin dr. Tunggul P. Sihombing MHA. Sedangkan Untuk Merauke Papua Dalam Perkara Aquo Tidak Ada Hubungan Langsung (LAMPIRAN 1.3).
4. Mengabaikan Perbuatan Melawan Hukum Penyedia Barang /Jasa -- Melanggar UU Pemilik/ Pimpunan / Staf PT AN DKK Penyedia Baran / Jasa Berdasarkan Fakta Persidangan Sebagai Subjek Hukum Yang Sempurna (Koordinator Pelaky Kejahatan), Luput Dari Beban Pertanggung Jawaban Pidana Tanpa Ada Unsur Pemaaf (LAMPIRAN 1.4).
5. Lapas Melaksanakan Eksekusi Berdasarkan Putusan Yang Melanggar UU
Atas Berbagai Kesalahan Nyata Diatas, Tonny Nainggolan Ka Lapas Cipinang UPT Kemenkum RI Pada Tanggal 15 Juni Telah Menyurati Ketua Mahkamah Agung. Untuk Minta Konfirmasi Dan Jawaban Demi Azas Kepastian Hukum Seturut Amanat UU, Namun Hingga Kini Tidak Ada Respons (LAMPIRAN 1.5)
Merujuk Pasal 12 Ayat (11) UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Juncto Butir 14 Dan 15 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI - Kemenkumham RI - Jaksa Agung – Kapolri (MAHKUMJAPOL) Tahun 2010 Juncto Pasal 5 Dan 6 Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Dan Wewenang, Tugas Dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan, Yang Pada Prinsipnya Menyatakan Rutan / Lapas Harus Melepaskan dr. Tunggul P. Sihimbung MHA Dari Hukuman Perkara TIPIKOR & TPPU Sesuai Perintah Dari UU.
Lipsus: Tkh
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar