Jateng- Alasannews.com -- Polres Brebes, Jawa Tengah (Jateng) enggan berkomentar banyak terkait belum ditahannya mantan Direktur PT Multi Artha Adiperkasa Internasional (MAAI) Susi Susilawati Sasmita tersangka kasus dugaan penggelapan jabatan.
"Untuk sementara kasusnya masih berproses hukum, "kata Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq, saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), Rabu (13/9/2023).
Kuasa hukum pelapor atau korban, Drs Dwi Setiyadi SH.M.Hum berharap Polres Brebes harus tegas dan tidak tunduk dengan pengaruh-pengaruh eksternal, dan hanya tunduk kepada Hukum dan peraturan yang berlaku demi menegakkah keadilan dan kebenaran walaupun langit runtuh.
"Fiat Justitia Ruat Caelum" ungkap Dwi Setyadi.
Sebelumnya, Mantan Direktur PT Multi Artha Adiperkasa Internasional (MAAI) Susi Susilawati Sasmita sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP, uang yang digelapkan laba milik pelapor End.
Namun, hingga saat ini tersangka belum juga ditahan. Tidak ada upaya Polres Brebes, Polda Jawa Tengah melakukan penangkapan dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang ( DPO) terhadap tersangka.
"Kasus sudah satu tahun lebih dan Gelar Perkara di Polda Jateng 8 Agustus 2023 menetapkan Susi Susilawati Sasmita sebagai tersangka, sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang. Namun Polres Brebes tidak ada upaya paksa lainnya DPO, tangkap dan geledah, "kata kuasa hukum korban, Drs Dwi Setiyadi SH.M.Hum.
Dwi mengatakan, Susi Susilawati Sasmita tidak kooperatif dari awal tahap lidik sampai dengan penetapan tersangka, berkali kali melakukan pelanggaran hukum namun selalu lepas dari jerat hukum, kesannya kebal hukum.
(Anhar Rosal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar