Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pembohongan Publik Terhadap Legatisi : Pengakuan Pemilik Ekspedisi & Truk KB 8263 HB

9/27/2023 | 15:33 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-27T08:34:04Z

Pontianak KALBAR , Alasannews.com - Pemilik ekspedisi berinisial Alim yang beroperasi di Jalan Karya Baru Permai No. B1, Pontianak Selatan, terlibat dalam kasus pembohongan publik terhadap Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi dan sejumlah awak media.

Kejadian ini bermula ketika Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) dan beberapa awak media menemukan 20 kardus dugaan minuman beralkohol berupa Anggur Merah (Amir) pada hari Sabtu, 16 September 2023. Awalnya, Alim selaku pemilik ekspedisi membantah bahwa barang-barang tersebut bukan miliknya.


Namun, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Rabu (27/9/2023), Alim, sebagai pemilik ekspedisi, akhirnya mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah minuman beralkohol jenis Anggur Merah (Amir) yang akan ia kirimkan ke luar kota.

Sementara itu, penyidik dari Polsek Selatan yang menangani kasus ini, saat dikonfirmasi usai keluar dari ruang sidang PN Pontianak mengenai barang bukti berupa satu unit truk KB 8263 HB yang digunakan untuk pengiriman barang,dia mengatakan bahwa truk tersebut ada di kantor."Katanya.


Untuk mencari kebenaran terkait barang bukti, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) bersama timnya dan awak media mendatangi Kantor Polsek Selatan. Namun, setibanya di Kantor Polsek Selatan, barang bukti berupa satu unit truk KB 8263 HB ternyata tidak ada di lokasi.

Eddy Ruslan,selaku Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi ia mengatakan, Di persidangan ini aneh bin ajaib karena pada saat penemuan di TKP pada saat itu Ekspedisi mengaku bukan dia pemilik jadi saya tanyak Kepa alim siapa pemiliknya suruh dia kesini,"Kata Eddy Ruslan.

Masih katanya,"Tiba-tiba datanglah Toni,dia mengaku sebagai pemilik kemudian anehnya lagi begitu sampai di Polsek Selatan, Toni mengakui sebagai saksi, ketika ditanya masalah perizinan dengan saksi tadi,begini begitu semua ada katanya, kemudian yang punya Ekspedisi mengaku dia yang membeli dan menjual,"terang Eddy.

"Menjual diluar kota, dengan untung 10 ribu,jadi disini termasuknya Usaha kita sebagai pengkonsumsi publik berikan stament  bahwa itu bukan miliknya pada waktu itu,kena melanggar undang undang publik,jadi ini pembohong publik, publik di buat heboh ketika dipersidangan, bahwa dia pemiliknya,"tutur Eddy.

Terkait barang bukti yang ada diamankan di Polsek selatan, Eddy Ruslan menjelaskan, Jadi begini Saya juga mendengar dari media mempertanyakan" Dan izin dan BB mana Dan,mobilnya dimana?, katanya ada dikantor,Kita meluncur ke kantor Rupanya tidak ada,ini ada apa sebenarnya,"Tegas Eddy Ruslan.

Red - Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update