Jakarta, Alasannews.com -
Advokat Kapten (P) Lawyer Budi Setiyo Utomo,SH,MH,Cil bersama Engkong Mahmud dari Kantor Hukum Bisma Raya dan Partner menyambangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan tentang dugaan penyerobotan tanah dan Pencurian pemberatan yang diduga dilakukan oleh orang orang yang tidak di kenal yang terjadi di lahan kliennya atas nama Bambang. Jumat,(15/09/2023).
Dalam konfrensi pressnya Advokat Budi Setiyo Utomo yang juga seorang purnawirawan perwira Angkatan Darat menyampaikan bahwa pada malam hari jumat 15 September 2023 di SPKT Polda Metro Jaya, hal ini berkaitan dengan pembuatan LP karena berkaitan dengan Pasal 385 KUHP, tentang penyerobotan tanah dan atau pasal 363 KUHP berkaitan dengan Pencurian dan Pemberatan oleh orang orang yang tidak dikenal.
Kapt lawyer ( P) Budi Utomo berharap , orang orang yang menduduki tanahnya pak Bambang yang masuk kedalam wilayah Polsek Curug Polres Tanggerang Selatan, saya berharap dengan sangat agar segera meninggal kan tempat, bahwa apa yang kalian lakukan semata semata sangat merugikan klien kami, tidak menutup kemungkinan kami berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan hal hal yang berkaitan dengan laporan polisi ini.” ujarnya.
Sedangakan Engkong Mahmud salah satu anggota dari Bisma Raya Patner dan juga seorang lawyer mengatakan." Oleh karna itu kepada yang menduduki tanah di desa Kandu, Kecamatan Curug Kabupaten Tanggerang Selatan di harapkan segera keluar dari lokasitersebut. Hal ini sudah kami antisipasi dan sudah di laporkan hari ini.” pungkasnya di akhir wawancara .
Sumber : Anna Media Center Bisma Raya & Patner .
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar