Kota Langsa, Alasannews.com – Ratusan bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terpasang di sepanjang jalan Jenderal Ahmad Yani hingga sampai ke Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa. Bendera dengan latar warna merah bergambar kepala banteng tersebut berjajar rapi menghiasi bunga -bunga dimedian jalan tersebut.
Pemandangan memerahnya kota Langsa yang sekejap terjadi itu, hal tersebut ikut mengundang sejumlah komentar dari berbagai kalangan masyarakat. Berbagai tanggapan menyikapi hal tersebut dan dianggap wajar karena menjelang Pemilu. Baik, pemilu legislatif, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/wakil Presiden dan Kepala Daerah.
“Biasalah namanya mau Pemilu,” ujar ishak salah seorang warga kota Langsa, Jumat (01/09/23).
Menurutnya, sepanjang tidak dilarang oleh lembaga yang berwenang dan menganggu aktivitas masyarakat, sah – sah saja di pasang.
Ketua DPC PDI-P kota Langsa Sofyanto atau yang dikenal Anto Jakarta yang dikonfirmasi mengatakan, sudah minta izin kepada Pemerintah Kota Langsa dan diberikan dispensasi (diizinkan) selama tiga hari dalam rangka sosialisasi.
“Bendera tersebut dikarenakan DPC PDIP Kota Langsa sedang melakukan bimbingan teknik kepada kader PDI.P menjelang Pemilu 2024. Harapannya, Pemilu 2024 DPC PDI-P Kota Langsa dapat mendulang suara emas dan target mendapatkan kursi ketua DPRK Kota Langsa dan satu kursi DPRA,” ujar Sofyanto.
Menurutnya, dirinya juga mengatakan akan maju sebagai bakal calon walikota Langsa. “Mohon dukungan dari masyarakat kota Langsa,” tandas Anto Jakarta sapaan akrabnya.
Dikatakan, bukan hanya PDI-P yang diberikan dispensasi, partai lain juga akan diberikan dispensasi oleh Pemerintah Kota Langsa apabila melakukan kegiatan partainya.
Sementara itu Ketua Panwaslih Kota Langsa Taufiqurrahman yang dikonfirmasi media, melalui selularnya mengatakan pemasangan bendera partai politik tidak melanggar aturan.
“Saat ini diperbolehkan karena belum masuk dalam tahapan pemilu dan merupakan sosialisasi dari partai politik itu sendiri ,” jelasnya.
(zainal)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar