Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Proyek Pembangunan Pengecoran Dekat Tanjung Baru, Melanggar KIP No 14 Ta.2008 Jadi Sorotan Publik & Aktivis

9/19/2023 | 02:31 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-18T19:57:54Z

Palembang , Alasannews.com -  Pembangunan pengecoran Dekat Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir diduga dalam pelaksanaannya tidak ada papan Proyek / Papan Informasi Publik dan pengecoranya pun Diduga Asal Jadi. Senin,( 18/09/ 2023 ) 

Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga yang tidak mau di sebutkan Namanya ” Bahwa dengan kegiatan pekerjaan Pengecoran Dekat Tanjung Baru Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir diduga tidak Adanya Papan Proyek / Informasi Publik, sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran dari mananya...???


Menurut warga pun tidak mengetahui anggarannya dari mananya,karena tidak ada papan informasi, tau tau sudah ada pekerjaan pengecoran,"tutur alah satu  warga.

“Saat Media Mencoba Menayakan kepada warga siapa pengawasnya Lapangan tidak tau dan  tanyakan kepada pekerja mana Pengawas dari pihak kontraktor ini dan coba kita cari informasi siapa ppknya pak, Eko kita coba minta dihubungi ppkny melalui via tlp dijawab tidak punya untuk konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut Katanya pihak Pengawas dari kontraktor nya Andre dan kami coba menayakan kepada warga” Bahwa itu adalah pekerjaan PU PR Kabupaten Ogan Ilir  pengecoran jalan tersebut,"ungkap warga.


Team Penelusuran tidak sampai situ untuk menggalai informasi kami pun mencari informasi kepada salah warga setempat beranisial ( P ) bahwa kegiatan ini sudah berjalan Satu Minggu dan yang kami kecewa dengan pekerjaan pengecoran jalan tersebut,Asal Jadi,"kata warga.

Sudah jelas dalam Aturan berdasarkan undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012 , “Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek apapun yang sipatnya di danai oleh Pemerintah Papan proyek harus di,pasang terlebih dahulu.

ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi.

Kami harap Ini perlu tindak lanjut dari dinas PU PR kabupaten Ogan Ilir terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek yang kurang jelas dari mana anggarannya.

Pewarta : ( E.S/Team )
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update