Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Proyek Pembangunan Gedung Balai Desa, Melanggar PP.No 08.TA 2008,Tentang Informasi Keterbukaan Publik

9/05/2023 | 14:53 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-05T07:53:41Z

PalembangAlasannews.com - Pembangunan Gedung Balai Desa,Didesa Tanjung Pasir Kec Pemulutan Kab Ogan Ilir diduga dalam pelaksanaannya tidak ada papan Proyek / Papan Informasi Publik Selasa 5 September 2023 sampai hari ini.

Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga yang tidak mau di sebutkan Namanya ” Bahwa dengan kegiatan pekerjaan Gedung Balai Desa di,desa Tanjung Pasir Kec Pemulutan Kab Ogan Ilir diduga tidak Adanya Papan Proyek / Informasi Publik, sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran dari mananya...???

Dan warga pun tidak mengetahui anggarannya dari mananya karena tidak ada papan informasi, tau tau sudah ada pekerjaan Gedung Balai Desa.tutur warga.

“Saat Media Mencoba Menayakan kepada warga siapa pengawasnya Lapangan tidak tau dan di, tanyakan kepada pekerja mana Pengawas di,jawab dengan muka yang tidak sedap belari saja dan coba kita cari informasi siapa kepala tukang kita coba menemui kepala desa Tanjung pasir kec, Pemulutan Kab, Ogan Ilir Kekantor desa di,jawab perangkat ada di,rumah kita coba datangi kepala desa Parida.AM.KP Kerumah dijawab lagi keluar kekantor jawab pembantu kepala desa dirumah. untuk konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut Katanya pihak tukang nya ini bangunan kepala desa dan kami coba menayakan kepada warga” Bahwa itu adalah pekerjaan Punya kepala desa Desa Tanjung Pasir Kec Pemulutan Kab Ogan Ilir tersebut.ungkap warga

”Team Penelusuran tidak sampai situ untuk menggalai informasi kami pun mencari informasi kepada salah warga setempat beranisial ( S ) bahwa kegiatan ini sudah berjalan enam Minggu dan yang kami kecewa dengan pekerjaan Balai Desa tersebut.
Tidak Transparan.kata warga

Sudah jelas dalam Aturan berdasarkan undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012 , “Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek apapun yang sipatnya di danai oleh Pemerintah Papan proyek harus di,pasangbm terlebih dahulu.

ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi.

Kami harap Ini perlu tindak lanjut dari dinas PMD Kabupaten Serta Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir segera turun tangan dengan adanya proyek yang kurang jelas dari mana anggarannya.

Pewarta : ( E.S/Team )
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update