Lampung Tengah , Alasannews.com - Pelaku KO (57) warga Dusun 3 RT/RW 03 /03, Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah melakukan aksi bejatnya kepada bocah 9 tahun yang merupakan anak tetangganya sendiri.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H S.I.K., M.M, Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, S.H mengatakan Modus pelaku mengajak korban jalan-jalan dan mengajak korban belajar naik motor," kata Kapolsek kalirejo saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023).
Kapolsek menjelaskan, kejadian bermula pada Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 18.30 WIB. Pelaku mendatangi korban dan mengajak jalan-jalan naik motor.
Karena korban mengenal pelaku, akhirnya korban menyetujuinya.
Saat berkeliling menggunakan motor, pelaku menawarkan korban untuk belajar sepeda motor.
"Korban yang saat itu ingin bisa mengendarai motor, akhirnya mau karena dikira pelaku akan membimbingnya," ujar kapolsek.
Setibanya di suatu tempat, pelaku bertukar posisi dengan korban dan korban mulai belajar sepeda motor.
Namun, pelaku malah melakukan tindak asusila pada korban,Korban yang kaget pun mencoba melawan, namun pelaku malah mengancam.
"Karena korban takut, sepanjang perjalanan pulang korban menerima perbuatan bejat dari pelaku," ujarnya.
Kapolsek mengatakan, jelas hal itu membuat korban syok dan ketika sampai di rumah, korban berlari sambil menangis.
Sang ayah kaget melihat anaknya menangis setelah pergi bersama tetangganya,Lalu kepada bapak dan ibunya, korban menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan oleh (KO)
Sang ayah yang tak terima langsung dan melaporkan kejadian ke mapolsek Kalirejo, Lampung Tengah.
Laporan Polisi Nomor : LP/B/33 /IX/2023/SPKT/POLSEK KALIREJO /POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG TANGGAL 15 SEPTEMBER 2023.
"Menerima laporan tersebut, pada pukul 15.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Kalirejo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Pelaku ditangkap di Dusun 3 Poncowarno tanpa perlawanan,
Dari perbuatan pelaku juga diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan Kini pelaku diperiksa oleh pihak APH guna penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya. (Humas/H)
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar